Salinan Peraturan Menteri PendidikanTinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Keprotokolan
Yth.1. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi3. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan4. Direktur Jenderal Sains dan Teknologi5. Plt. Inspektur Jenderal6.…