Pengumuman Resmi
Normal
02 Sep 2026
Surat Informasi Masa Studi Profesi Dokter
Yth.
- 1. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
- 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I – XVII.
Sehubungan dengan banyaknya permohonan kebijakan masa studi mahasiswa peserta Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD), dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut:- 1. sesuai dengan pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, mahasiswa pada program vokasi dan program profesi, baik Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan harus mengikuti uji kompetensi secara nasional. Mahasiswa yang menyelesaikan pendidikan program profesi yang lulus uji kompetensi pada akhir masa pendidikan memperoleh sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi;
- 2. sesuai pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. Program profesi dokter dan dokter gigi dilaksanakan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun; dan
- 3. bagi perguruan tinggi yang mengalami kendala pada saat generate nomor sertifikat profesi pada aplikasi penomoran ijazah dan sertifikat nasional (PISN) karena validator masa studi, perguruan tinggi dapat mengajukan eksepsi dengan ketentuan mahasiswa telah mendaftar uji kompetensi sebelum masa studi berakhir dan dinyatakan lulus uji kompetensi tersebut.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran, dan Kemahasiswaan- Beny Bandanadjadja