Lewati ke konten utama
Pengumuman Resmi Normal
28 Aug 2026

Pemberitahuan Kondisi Pelaporan PDDikti

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI (daftar sebagaimana terlampir)

Dengan hormat,

Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) merupakan pangkalan data resmi pendidikan tinggi yang ditetapkan sebagai Data Prioritas pada lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2026 tentang Satu Data Diktisaintek, dengan ketentuan pelaksanaan yang diatur antara lain melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Setiap perguruan tinggi berkewajiban menyampaikan data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester, dengan batas waktu pelaporan semester ganjil paling lambat tanggal 30 April dan semester genap paling lambat tanggal 31 Oktober.

Hasil rekapitulasi LLDIKTI Wilayah XVI per tanggal 27 Agustus 2026, yang bersumber dari PDDikti, menunjukkan bahwa dari 83 perguruan tinggi swasta berstatus aktif, sebanyak 53 perguruan tinggi memiliki sekurang-kurangnya satu periode pelaporan dengan persentase kelengkapan di bawah 100% pada rentang Semester 2014/2015 Ganjil sampai dengan Semester 2025/2026 Genap. Rincian kondisi setiap perguruan tinggi tersaji pada lampiran surat ini, dan dapat dipantau lebih rinci melalui laman dasbor.lldiktiwil16.id.

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pelaporan Semester 2025/2026 Genap pada tanggal 31 Oktober 2026, serta rencana evaluasi kelengkapan pelaporan seluruh periode oleh Kepala LLDIKTI Wilayah XVI pada bulan November 2026, kami memberitahukan kondisi tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti. Perguruan tinggi yang setelah evaluasi masih memiliki kelengkapan pelaporan di bawah 100% berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 51 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2026 tentang Satu Data Diktisaintek, yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, antara lain berupa peringatan tertulis bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pelaporan berkala.

Perlu diketahui pula bahwa data PDDikti telah menjadi instrumen strategis dalam penjaminan mutu dan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi jo. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026, antara lain sebagai basis mekanisme perpanjangan akreditasi oleh BAN-PT. Data yang tidak lengkap atau tidak mutakhir di PDDikti berpotensi menghambat proses perpanjangan status akreditasi perguruan tinggi dan program studi.

Untuk itu, kepada pimpinan perguruan tinggi diminta untuk:

1. menyelesaikan pelaporan Semester 2025/2026 Genap yang saat ini masih terbuka, selambat-lambatnya sebelum tanggal 31 Oktober 2026;

2. bagi yang memiliki kekurangan pelaporan pada periode lampau, untuk segera menyelesaikan perbaikan pelaporan selambat-lambatnya tanggal 30 September 2026;

3. menyampaikan konfirmasi tertulis berupa kesediaan menindaklanjuti beserta perkiraan jadwal perbaikan melalui nomor helpdesk resmi LLDIKTI Wilayah XVI di 0877-60-161616, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat ini diterima.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Kepala,

Munawir Sadzali Razak

215 dilihat 3 menit baca
Bagikan: