Lewati ke konten utama
Pengumuman Resmi Normal
02 Sep 2026

Pemberitahuan Kondisi Pemenuhan Jumlah Dosen Tetap dan Rasio Dosen-Mahasiswa Program Studi

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI (daftar sebagaimana terlampir)

Dengan hormat,

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, setiap program studi wajib memiliki paling sedikit 5 (lima) orang Dosen Tetap yang relevan dengan bidang keilmuan program studi (Pasal 24 ayat (2) huruf b), serta setiap perguruan tinggi wajib memenuhi rasio Dosen terhadap Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 69 ayat (1) huruf l). Kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin kecukupan Dosen dan mutu penyelenggaraan pendidikan pada setiap program studi.

Rasio Dosen-Mahasiswa yang menjadi acuan pemantauan ini mengikuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016, yaitu paling banyak 1:30 (satu berbanding tiga puluh) untuk program studi rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, dan/atau rumpun ilmu terapan tertentu (pertanian, arsitektur dan perencanaan, teknik, kehutanan dan lingkungan, kesehatan, dan transportasi), dan 1:45 (satu berbanding empat puluh lima) untuk program studi rumpun ilmu agama, rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, dan/atau rumpun ilmu terapan lain (bisnis, pendidikan, keluarga dan konsumen, olahraga, jurnalistik, media massa dan komunikasi, hukum, perpustakaan dan permuseuman, militer, administrasi publik, dan pekerja sosial).

Perhitungan rasio Dosen-Mahasiswa menggunakan jumlah Dosen Penghitung Rasio (DPR) pada setiap program studi, yaitu Dosen yang secara aktif ditugaskan/mengajar pada program studi bersangkutan sebagaimana tercatat di PDDikti, sedangkan syarat jumlah Dosen Tetap minimal sebagaimana dimaksud pada angka (a) di bawah dihitung berdasarkan status kepegawaian Dosen Tetap yang ber-homebase pada program studi tersebut.

Hasil pemantauan LLDIKTI Wilayah XVI per tanggal 2 September 2026, yang bersumber dari PDDikti dan dituangkan ke Dasbor Data LLDIKTI Wilayah XVI, menunjukkan bahwa dari 83 perguruan tinggi swasta berstatus aktif di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI, terdapat perguruan tinggi yang teridentifikasi:

a. memiliki jumlah Dosen Tetap kurang dari 5 (lima) orang pada 1 (satu) atau lebih program studi; dan/atau

b. memiliki rasio Dosen terhadap Mahasiswa yang melampaui ambang batas sebagaimana dimaksud di atas.

Rekapitulasi kondisi setiap perguruan tinggi tersaji pada Lampiran I (Kekurangan Dosen Tetap) dan Lampiran II (Rasio Dosen-Mahasiswa) surat ini, dan dapat dipantau lebih rinci per program studi secara mandiri melalui laman dasbor.lldiktiwil16.id/audit/rasio-dosen-mahasiswa.

Perguruan tinggi yang tidak memenuhi jumlah Dosen Tetap minimal per program studi dan/atau rasio Dosen-Mahasiswa sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf k dan huruf l Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020, berupa peringatan tertulis dari Pimpinan LLDIKTI Wilayah XVI. Sesuai Pasal 74 Peraturan Menteri dimaksud, apabila pelanggaran tidak dihentikan atau kewajiban tidak dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak peringatan tertulis diterbitkan, sanksi dapat dieskalasi ke tingkat sedang. Perlu diketahui pula bahwa kecukupan jumlah Dosen Tetap dan rasio Dosen-Mahasiswa merupakan salah satu unsur penilaian Sumber Daya Manusia dalam instrumen akreditasi program studi dan perguruan tinggi oleh BAN-PT/Lembaga Akreditasi Mandiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi jo. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026. Kondisi yang tidak terpenuhi berpotensi memengaruhi hasil pemantauan dan evaluasi status akreditasi program studi maupun perguruan tinggi.

Untuk itu, kepada pimpinan perguruan tinggi diminta untuk:

1. melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penugasan Dosen Tetap pada program studi yang teridentifikasi kekurangan, termasuk memastikan status Dosen Tetap telah tercatat secara benar dan mutakhir pada PDDikti/SISTER;

2. menyusun dan melaksanakan rencana pemenuhan kecukupan Dosen Tetap dan/atau perbaikan rasio Dosen-Mahasiswa pada program studi dimaksud, antara lain melalui rekrutmen Dosen Tetap baru, pengaturan ulang penugasan Dosen antarprodi, dan/atau penyesuaian daya tampung penerimaan mahasiswa baru;

3. menyampaikan konfirmasi tertulis berupa kesediaan menindaklanjuti beserta perkiraan jadwal pemenuhan melalui nomor helpdesk resmi LLDIKTI Wilayah XVI di 0877-60-161616, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak surat ini diterima.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Kepala,

Munawir Sadzali Razak

304 dilihat 4 menit baca
Bagikan: