Pengumuman Resmi
Normal
02 Feb 2026
Panduan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa)
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya pembelajaran yang variatif
melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler termasuk organisasi
kemahasiswaan (Ormawa), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
memberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Ormawa
sekaligus menumbuhkembangkan hard skills dan soft skills mahasiswa melalui
kegiatan pemberdayaan masyarakat secara langsung dalam Program Penguatan
Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa).
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan Panduan PPK Ormawa Tahun 2026. Kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu untuk mendistribusikan Panduan PPK Ormawa 2026 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Panduan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan PPK Ormawa Tahun 2026.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Ninit (HP: 0857-3187-3588), Saudara Andhsika Gilang (HP: 0856-0000-4871), dan Saudara Beben (HP: 08128666-8349). Demikian kami sampaikan.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Beny Bandanadjaja