Pengumuman Resmi Normal
02 Feb 2026

Panduan Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa)

Yth.

  1. Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XVII

    Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
    tentang Pendidikan Tinggi yang menegaskan pentingnya pembelajaran yang variatif
    melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler termasuk organisasi
    kemahasiswaan (Ormawa), Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
    memberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas Ormawa
    sekaligus menumbuhkembangkan hard skills dan soft skills mahasiswa melalui
    kegiatan pemberdayaan masyarakat secara langsung dalam Program Penguatan
    Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa).

    Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan Panduan PPK Ormawa Tahun 2026. Kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu untuk mendistribusikan Panduan PPK Ormawa 2026 di lingkungan perguruan tinggi masing-masing. Panduan ini menjadi acuan dalam pelaksanaan PPK Ormawa Tahun 2026.

    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Ninit (HP: 0857-3187-3588), Saudara Andhsika Gilang (HP: 0856-0000-4871), dan Saudara Beben (HP: 08128666-8349). Demikian kami sampaikan.

    Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

    Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
    Beny Bandanadjaja
97 dilihat 1 min read
Bagikan: