Permintaan Data Laporan Tahunan PTS
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Lingkup LLDIKTI Wilayah XVI
Di Tempat
Akuntabilitas perguruan tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban perguruan tinggi
kepada masyarakat yang terdiri atas akuntabilitas akademik dan non akademik. Di dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diatur bahwa pelaporan
tahunan akuntabilitas perguruan tinggi dipublikasikan kepada masyarakat. Di dalam
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan
Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta diatur
bahwa Perguruan Tinggi yang tidak mengumumkan ringkasan laporan tahunan dapat
dikenakan sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis oleh LLDIKTI.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami memohon kesediaan Bapak/Ibu
Pimpinan PTS untuk dapat menyampaikan :
- Pelaporan Tahunan Akuntabilitas Akademik dan Non Akademik (Keuangan, Sarpras,
Ketenagaan, dll) untuk Periode Tahun 2024; - Bukti bahwa pelaporan tahunan akuntabilitas perguruan tinggi tersebut pada poin 1 telah
diumumkan/dipublikasikan kepada masyarakat;
melalui email munawir.razak@kemdiktisaintek.go.id paling lambat tanggal 26 September - untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdri. Fatra Dano Putri di nomor
WhatsApp 0852-9883-6998 pada hari dan jam kerja.
Demikian disampaikan, atas kerja sama dan komitmen Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Kepala,
Munawir Sadzali Razak
NIP 198306102006041001