Pengumuman Resmi
Normal
27 Feb 2025
Ketentuan Penggunaan Meterai Elektronik
Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Sehubungan dengan upaya peningkatan ketertiban dan kredibilitas layanan administrasi pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (2), ditetapkan bahwa Surat Perjanjian, Surat Keterangan, Surat Pernyataan, atau Surat lainnya yang sejenis, termasuk dokumen yang bersifat perdata wajib dikenakan Bea Meterai;
- Setiap dokumen persyaratan usulan layanan pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI yang memerlukan pembubuhan meterai seperti SPTJM, dll., wajib untuk menggunakan pembubuhan meterai elektronik (e-meterai);
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 berlaku untuk seluruh usulan layanan, termasuk dalam lingkup sistem eksternal yang membutuhkan proses verifikasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI;
- Pembubuhan meterai elektronik dapat dilaksanakan melalui media:
- https://e-meterai.co.id/ (PERURI)
- https://emeterai.posfin.id/ (POS Indonesia);
- https://skillacademy.com/e-meterai (Reseller);
- Pembubuhan meterai elektronik dilakukan melalui sistem penyedia yang tercantum pada angka 4 atau penyedia lainnya, dengan ketentuan peletakan meterai tepat di sebelah kiri tanda tangan dibubuhkan;
- Verifikasi keabsahan dokumen yang telah dibubuhkan meterai elektronik dapat dilakukan melalui laman https://verification.peruri.co.id/;
- Pembubuhan meterai tempel diperkenankan hanya pada saat terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI sehingga tidak dapat dilakukan pembelian dan pembubuhan meterai elektronik;
- Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 Pasal 7, tidak diperkenankan menggunakan meterai yang telah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembubuhan meterai tempel dilaksanakan dengan cara merekatkan secara utuh dan tidak rusak pada tempat yang akan dibubuhkan tanda tangan, serta tanda tangan dibubuhkan sebagian di atas meterai.
- Bila terdapat dokumen yang menggunakan meterai elektronik ataupun meterai tempel yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 8, maka dokumen tersebut akan dinyatakan tidak sah;
- Ketentuan penggunaan meterai elektronik ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Maret 2025.
Demikian informasi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala,
Munawir Sadzali Razak