Pengumuman Resmi Normal
13 Jan 2024

Pembelajaran Modul PPKS di Perguruan Tinggi Swasta

Yth.

  1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVI
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di seluruh Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Pasal 6 Ayat (2) mengamanahkan perguruan tinggi wajib untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang ditetapkan oleh Kementerian.

Modul PPKS bagi mahasiswa tahun akademik 2023/2024 telah dikembangkan dan dikemas secara digital melalui e-learning/Learning Management System SPADA Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, kami harapkan Perguruan Tinggi Swasta yang telah memilikie-learning/Learning Management System (LMS) yang dikelola secara mandiri, untuk dapat melakukan konfigurasi modul PPKS yang telah disiapkan pada SPADA Indonesia tersebut dan mewajibkan seluruh mahasiswa untuk mengikuti modul tersebut melalui masing-masing LMS di perguruan tinggi masing-masing. Tata cara konfigurasi modul ke dalam e-learning/Learning Management System di perguruan tinggi kami lampirkan bersama surat ini.

Demikian surat ini dibuat untuk segera Saudara tindaklanjuti. Untuk informasi dan komunikasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Septi (08111388940).

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek,
Suharti

45 dilihat 1 min read
Bagikan: