Whistleblowing System

Whistleblowing System

Layanan Whistleblowing System.
Whistleblowing System yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem yang mengelola pelaporan terhadap indikasi kecurangan atau pelanggaran terhadap perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan LLDIKTI Wilayah XVI secara mandiri, anonim, dan rahasia

Tentang Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) adalah sebuah mekanisme yang disediakan oleh LLDIKTI Wilayah XVI untuk menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai tindakan yang diduga melanggar peraturan, kode etik, atau kebijakan organisasi.

Tujuan WBS

  1. Menyediakan saluran pelaporan yang aman dan terpercaya bagi seluruh pemangku kepentingan.
  2. Mendorong budaya integritas dan akuntabilitas di lingkungan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.
  3. Mencegah dan mendeteksi dini potensi pelanggaran atau penyimpangan.
  4. Memberikan perlindungan kepada pelapor dari kemungkinan tindakan balasan.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

  • Korupsi, penyuapan, atau gratifikasi
  • Penyelewengan aset atau kekayaan negara
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
  • Pelanggaran kode etik dan perilaku
  • Konflik kepentingan
  • Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  • Tindakan diskriminasi atau pelecehan
  • Pelanggaran lainnya yang merugikan organisasi


Penyampaian Laporan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Memberitahukan identitas Pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan), nomor telepon / email/ sosial media lainnya yang dipergunakan untuk berkomunikasi. Sementara untuk Identitas terlapor paling sedikit memuat nama lengkap, jabatan, dan unit kerja;
  2. Memberikan informasi yang memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berpedoman pada hal sebagai berikut:
    1. What, yaitu pokok pengaduan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan;
    1. Who, yaitu orang atau pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan;
    1. Where, yaitu lokasi/unit tempat terjadinya pelanggaran menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
    1. When, yaitu waktu atau periode terjadinya pelanggaran berupa bulan/tahun/tanggal tertentu;
    1. How, yaitu penjelasan bagaimana terjadinya, kronologis dan bukti pendukung.
  3. Menyampaikan bukti pendukung laporan berupa data, dokumen, rekaman maupun gambar (hard copy atau soft copy).

Sampaikan Laporan Melalui WBS LLDIKTI 16 :

https://bit.ly/WBSLLDIKTI16

Atau WBS Kemendikti Saintek

https://wbs-ditjensaintek.kemdiktisaintek.go.id