Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat

Layanan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada pengelola Pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.

Jenis Aduan Masyarakat

  1. Pengaduan Tidak Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan yang isinya dapat mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan bermanfaat bagi perbaikan penyelenggara Pemerintah, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat.
  2. Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pimpinan, Pegawai, dan Perguruan Tinggi Swasta dibawah naungan LLDIKTI Wilayah XVI.

Kriteria Pengaduan yang Ditindaklanjuti

Laporan atau pengaduan dapat ditindak lanjuti apabila telah memenuhi kriteria yaitu sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur atau informasi sebagai berikut : a. data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; b. data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; c. perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundangundangan; dan d. keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran.

Penyampaian Laporan melalui mekanisme sebagai berikut:

  • Memberitahukan identitas Pelapor berupa nama (diperbolehkan anonim sebagai bentuk jaminan kerahasiaan dan perlindungan), nomor telepon / email/ sosial media lainnya yang dipergunakan untuk berkomunikasi. Sementara untuk Identitas terlapor paling sedikit memuat nama lengkap, jabatan, dan unit kerja;
  • Memberikan informasi yang memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, yang berpedoman pada hal sebagai berikut:
    • What, yaitu pokok pengaduan yang ingin diungkapkan dan jumlah kerugian jika bisa ditentukan;
    • Who, yaitu orang atau pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kejadian tersebut termasuk saksi dan orang/pihak yang diuntungkan/dirugikan;
    • Where, yaitu lokasi/unit tempat terjadinya pelanggaran menyebutkan nama tempat atau fungsi yang dimaksud;
    • When, yaitu waktu atau periode terjadinya pelanggaran berupa bulan/tahun/tanggal tertentu;
    • How, yaitu penjelasan bagaimana terjadinya, kronologis dan bukti pendukung.
  • Menyampaikan bukti pendukung laporan berupa data, dokumen, rekaman maupun gambar (hard copy atau soft copy).

Sampaikan Laporan Melalui Kanal Aduan Masyarakat LLDIKTI 16 :

https://bit.ly/AduanMasyarakatLLDIKTI16

Atau Saluran utama penyampaian keluhan, saran, atau laporan dugaan penyimpangan layanan publik dan aparatur negara di Indonesia

SP4N-LAPOR!