Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Perubahan Data Mahasiswa

Panduan layanan pembaruan data identitas, data akademik dasar, PDM Kampus Tutup, dan perubahan jenis keluar mahasiswa pada PDDikti.

Diperbarui: 2026-03-03

Fokus layanan ini adalah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan untuk usulan perubahan NIM, perubahan data pokok, PDM Kampus Tutup, dan perubahan jenis keluar.

Sebelum mengajukan perubahan, pastikan berkas lengkap, konsisten, dan dapat diverifikasi oleh tim layanan.

Jenis Layanan

Layanan perubahan data mahasiswa mencakup empat jenis pengajuan:

  1. Perubahan NIM
  2. Perubahan Data Pokok (nama, tempat lahir, tanggal lahir, nama ibu kandung)
  3. PDM Kampus Tutup
  4. Perubahan Jenis Keluar
Format Berkas

Unggah dokumen dalam hasil pindai warna asli dengan format PDF agar proses verifikasi lebih lancar.

Persyaratan untuk usulan perubahan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).

Dokumen Wajib

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengajuan perubahan NIM:

  1. Surat pengantar yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XVI
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  5. Kartu Rencana Studi (KRS)
  6. Kartu Hasil Studi (KHS)
  7. Ijazah dan transkrip nilai (jika sudah lulus)
  8. SK Yudisium (jika sudah lulus)

Persyaratan untuk perubahan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Dokumen Wajib

Dokumen yang harus disiapkan untuk perubahan data pokok:

  1. Surat pengantar yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi ditujukan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XVI
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga/Akta Kelahiran dan putusan pengadilan (jika terjadi perubahan nama menyeluruh)
  4. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  5. Ijazah dan transkrip nilai (jika sudah lulus)
Format Berkas

Seluruh dokumen diunggah dalam hasil pindai warna asli dengan format PDF.

Layanan ini digunakan untuk perubahan data mahasiswa pada perguruan tinggi yang tutup, migrasi, atau berubah bentuk.

Perubahan Data Mahasiswa PT Tutup/Migrasi/Berubah Bentuk

Apabila PTS tutup atau berubah bentuk, perubahan data mahasiswa hanya dapat diproses oleh LLDIKTI melalui usulan pada SIPINTER16.

  1. Lampiran tangkapan layar (screenshot) data di PDDIKTI
  2. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Alumnus (e-meterai 10rb)
  3. Scan KTP mahasiswa
  4. Scan akta lahir dan kartu keluarga
  5. Scan ijazah dan transkrip

Perubahan jenis keluar meliputi perubahan jenis/status keluar dan perubahan detail jenis keluar. Persyaratan disesuaikan dengan kondisi perguruan tinggi.

Dasar Hukum

Perubahan jenis keluar mengacu pada Surat Edaran Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 3712/E1/KS.01.00/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Ketentuan Umum

Usulan perubahan jenis keluar pada perguruan tinggi berstatus aktif diajukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Perubahan Jenis/Status Keluar (PT Aktif)

Perguruan tinggi/stakeholder wajib memperoleh Berita Acara Perubahan Data Mahasiswa Jenis Keluar melalui SIPINTER16 sebelum finalisasi di PDDikti Admin.

  1. Ijazah
  2. Berita Acara Hasil Audit Internal Perguruan Tinggi
  3. Surat Permohonan PDM Jenis Keluar
  4. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (sebutkan nomor surat permohonan)
  5. SK Mutasi / SK Drop Out / Surat Pernyataan Pimpinan atas Kesalahan Pendataan
  6. SK Yudisium
Perubahan Detail Jenis Keluar

Jika perubahan hanya pada detail jenis keluar (tanggal keluar, periode keluar, nomor/tanggal SK, IPK, nomor ijazah/sertifikat profesi), perbaikan dilakukan langsung di PDDikti Admin tanpa Berita Acara.