Perbaikan Pelaporan PDDikti
Panduan layanan pendataan mahasiswa lampau, perbaikan riwayat pendidikan, dan perbaikan riwayat studi.
Perbaikan riwayat pendidikan merupakan mekanisme pembaruan data riwayat pendidikan mahasiswa. Data yang dapat diperbaiki: status awal penerimaan mahasiswa, program studi, dan tanggal masuk.
Surat permohonan jangan dibuat normatif dan dibuat serinci mungkin alasan perbaikannya beserta kronologinya untuk memudahkan tim verifikator memahami tujuan dan maksud pengusulan perbaikan.
Mekanisme
Tahap 1: Penerbitan Surat Rekomendasi dan Berita Acara Verifikasi Dokumen
Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui SIPINTER16.
- Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan sesuai format terlampir
- SPTJM sesuai format terlampir
- Dokumen akademik lengkap yang dibutuhkan
Tahap 2: Pengajuan Perbaikan Riwayat Pendidikan pada PDDikti Admin
Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman PDDikti Admin. Masing-masing file diunggah terpisah sesuai urutan berikut:
- Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan yang pernah diusulkan via SIPINTER16 sebelumnya
- SPTJM yang pernah diusulkan via SIPINTER16 sebelumnya
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik
- Rekomendasi Pembukaan Periode Tipe 1
- Diajukan pada kedua program studi (jika terkait usulan perubahan program studi)
Tahap 3: Perbaikan Data Riwayat Pendidikan pada Neo Feeder
Perguruan tinggi melaksanakan proses teknis perbaikan data.
- Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi perlu memperhatikan tanggal akhir periode lampau terbuka)
- Perguruan tinggi melakukan perbaikan data riwayat pendidikan mahasiswa dan sinkronisasi pada Neo Feeder
Perbaikan riwayat studi merupakan mekanisme pembaruan data aktivitas mahasiswa dan dosen. Data yang dapat diperbaiki: riwayat studi mahasiswa (KRS, KHS, aktivitas), riwayat ajar dosen, entitas kelas dan perkuliahan, konversi mata kuliah, serta daya tampung.
Surat permohonan jangan dibuat normatif dan dibuat serinci mungkin alasan perbaikannya beserta kronologinya untuk memudahkan tim verifikator memahami tujuan dan maksud pengusulan perbaikan.
Mekanisme
Tahap 1: Pengajuan Perbaikan Riwayat Studi pada PDDikti Admin
Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman PDDikti Admin.
- Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan sesuai format terlampir
- SPTJM sesuai format terlampir
Tahap 2: Perbaikan Data Riwayat Studi pada Neo Feeder
Perguruan tinggi melaksanakan proses teknis perbaikan data.
- Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi perlu memperhatikan tanggal akhir periode lampau terbuka)
- Perguruan tinggi melakukan perbaikan data riwayat studi dan sinkronisasi pada Neo Feeder
Perbaikan Pelaporan Tipe 1: Pendataan mahasiswa lampau diajukan untuk mahasiswa yang belum pernah tercatat atau tertinggal pada laman PDDikti.
Surat permohonan jangan dibuat normatif dan dibuat serinci mungkin alasan perbaikannya beserta kronologinya untuk memudahkan tim verifikator memahami tujuan dan maksud pengusulan perbaikan.
Mekanisme
Tahap 1: Penerbitan Rekomendasi dan Berita Acara Verifikasi Dokumen
Perguruan tinggi menyampaikan seluruh persyaratan melalui SIPINTER16.
- Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan sesuai format terlampir
- SPTJM sesuai format terlampir
- Dokumen akademik yang dipersyaratkan pada SIPINTER16
Tahap 2: Pengajuan Pendataan Mahasiswa Lampau pada PDDikti
Perguruan tinggi mengajukan seluruh persyaratan melalui laman https://pddikti-admin.kemdiktisaintek.go.id/
- Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan yang pernah diusulkan via SIPINTER16 sebelumnya
- SPTJM yang pernah diusulkan via SIPINTER16 sebelumnya
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Akademik
- Rekomendasi Pendataan Mahasiswa Lampau
- Biodata mahasiswa yang diajukan untuk pendataan mahasiswa lampau
Tahap 3: Klaim Mahasiswa Lampau pada Neo Feeder
Perguruan tinggi melaksanakan proses teknis klaim data.
- Sinkronisasi Neo Feeder (perguruan tinggi perlu memperhatikan tanggal akhir periode pembukaan)
- Klaim Data Mahasiswa pada Neo Feeder
- Lakukan pendataan aktivitas pada semester lanjutan melalui pengajuan pembukaan Periode Pelaporan Tipe 2