Migrasi Data PDDikti
Layanan rekomendasi migrasi data perguruan tinggi dan program studi pada PDDikti.
Migrasi Data PDDikti adalah layanan pemindahan data perguruan tinggi dan/atau program studi dari entitas lama ke entitas baru pada PDDikti.
Data yang Dimigrasi
Mahasiswa Aktif
Mahasiswa dengan status aktif (tanpa status keluar)
Dosen Aktif
Dosen yang berstatus aktif
Tendik Prodi
Tenaga kependidikan yang tercatat pada program studi
Prosedur
Perguruan tinggi menerima SK dari Kemdiktisaintek
Perguruan tinggi wajib memiliki SK resmi dari Kemdiktisaintek terkait perubahan, penggabungan, atau perpindahan lokasi sebagai dasar migrasi data.
Perguruan tinggi mengajukan permohonan Migrasi Data PDDikti melalui SIPINTER16
Ajukan permohonan dengan melampirkan berkas persyaratan melalui SIPINTER16.
LLDIKTI Wilayah XVI melakukan pemeriksaan data
Tim LLDIKTI memeriksa kelengkapan berkas dan validitas data yang diajukan.
LLDIKTI Wilayah XVI menerbitkan Surat Hasil Validasi Migrasi Data PDDikti
Setelah pemeriksaan selesai, surat hasil validasi diterbitkan sebagai rekomendasi migrasi.
Perguruan tinggi mengajukan Migrasi Data melalui laman PDDikti Admin
Lanjutkan ke menu Kelembagaan → Ajuan Migrasi pada laman PDDikti Admin untuk proses teknis migrasi.
Pastikan dokumen pendukung telah disiapkan sebelum permohonan diajukan melalui SIPINTER16.