Pangkalan Data Pendidikan Tinggi

Migrasi Data PDDikti

Layanan rekomendasi migrasi data perguruan tinggi dan program studi pada PDDikti.

Migrasi Data PDDikti adalah layanan pemindahan data perguruan tinggi dan/atau program studi dari entitas lama ke entitas baru pada PDDikti.

Data yang Dimigrasi

Mahasiswa Aktif

Mahasiswa dengan status aktif (tanpa status keluar)

Dosen Aktif

Dosen yang berstatus aktif

Tendik Prodi

Tenaga kependidikan yang tercatat pada program studi

Prosedur

Perguruan tinggi menerima SK dari Kemdiktisaintek

Perguruan tinggi wajib memiliki SK resmi dari Kemdiktisaintek terkait perubahan, penggabungan, atau perpindahan lokasi sebagai dasar migrasi data.

Perguruan tinggi mengajukan permohonan Migrasi Data PDDikti melalui SIPINTER16

Ajukan permohonan dengan melampirkan berkas persyaratan melalui SIPINTER16.

LLDIKTI Wilayah XVI melakukan pemeriksaan data

Tim LLDIKTI memeriksa kelengkapan berkas dan validitas data yang diajukan.

LLDIKTI Wilayah XVI menerbitkan Surat Hasil Validasi Migrasi Data PDDikti

Setelah pemeriksaan selesai, surat hasil validasi diterbitkan sebagai rekomendasi migrasi.

Perguruan tinggi mengajukan Migrasi Data melalui laman PDDikti Admin

Lanjutkan ke menu Kelembagaan → Ajuan Migrasi pada laman PDDikti Admin untuk proses teknis migrasi.

Persiapan Migrasi

Pastikan dokumen pendukung telah disiapkan sebelum permohonan diajukan melalui SIPINTER16.