Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Layanan PDDikti mendukung kepatuhan perguruan tinggi dalam pelaporan data akademik sesuai ketentuan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Mendorong akurasi data dan kepatuhan pelaporan perguruan tinggi di wilayah layanan LLDIKTI XVI.
Layanan ini mencakup fasilitasi, pemutakhiran, dan koreksi data PDDikti untuk menjaga konsistensi serta validitas pelaporan institusi.
Ketik nama atau deskripsi layanan
Menampilkan 12 layanan
Sistem Pelaporan
5 layananMigrasi Data
Pendampingan dan rekomendasi migrasi data perguruan tinggi serta program studi ke platform PDDikti terbaru.
Semester Awal
Fasilitasi rekomendasi perubahan semester awal program studi pada PDDikti sesuai penyesuaian kalender akademik.
Status Keluar
Layanan perbaikan status keluar mahasiswa di PDDikti, termasuk kasus cuti, pindah, maupun lulus.
Riwayat Pendidikan
Pendampingan perbaikan riwayat pendidikan mahasiswa di PDDikti akibat data yang kurang lengkap atau tidak sesuai.
Riwayat Studi Mahasiswa
Layanan perbaikan riwayat studi mahasiswa di PDDikti, meliputi nilai, mata kuliah, dan status akademik setiap semester.
Data dan Statistik
3 layananGelar Pendidikan
Pendampingan pemutakhiran data gelar pendidikan di PDDikti agar selaras dengan regulasi terbaru Kemdiktisaintek.
Data Mahasiswa
Pendampingan perubahan data pokok mahasiswa pada PDDikti akibat kekeliruan input atau pembaruan status.
Mahasiswa Lampau
Fasilitasi pendataan mahasiswa lampau pada perguruan tinggi aktif yang belum tercatat pada sistem PDDikti sebelumnya.
Layanan Digital
4 layananAkun Master
Layanan aktivasi akun master PDDikti bagi perguruan tinggi baru atau institusi yang memerlukan pergantian akun utama.
Akses Sinkronisasi
Fasilitasi pembukaan akses sinkronisasi data PDDikti agar proses pelaporan dari feeder perguruan tinggi berjalan lancar.
Resync Riwayat Pendidikan
Fasilitasi resync riwayat pendidikan mahasiswa (klaim dokumen lampau) untuk menjaga kesinambungan data akademik pada PDDikti.
Pembatalan PISN
Layanan fasilitasi pembatalan penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN) karena kesalahan data atau kondisi khusus.
Layanan tidak ditemukan
Coba kata kunci lain atau periksa ejaan