Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Eksepsi PISN

Panduan layanan pengajuan eksepsi penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN).

Diperbarui: 2026-03-01

Eksepsi adalah mekanisme pengecualian bagi mahasiswa yang belum memenuhi kelayakan PISN pada kondisi tertentu.

Eksepsi PISN Dapat Diajukan untuk Proses Validasi

Eksepsi PISN dapat diajukan dalam rangka proses validasi penomoran ijazah dan sertifikat profesi.

Syarat Pengajuan Eksepsi PISN

Pastikan seluruh dokumen mengikuti template dan ketentuan yang ditetapkan.

Dokumen pengajuan eksepsi karena masa studi.

Dokumen Wajib

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat permohonan eksepsi dari pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, disertai detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
  3. SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir
  4. Kalender Akademik
  5. Surat keterangan dari perguruan tinggi terkait status cuti/nonaktif (jika eksepsi diajukan karena cuti)
  6. Pedoman akademik terkait ketentuan cuti/nonaktif (jika eksepsi diajukan karena cuti)

Dokumen pengajuan eksepsi karena pencatatan PDDikti.

Dokumen Wajib

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat permohonan eksepsi dari pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, disertai detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
  3. SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir
  4. SK Penetapan Mahasiswa Baru
  5. Berita Acara Pendataan Mahasiswa Lampau

Dokumen pengajuan eksepsi karena akreditasi.

Dokumen Wajib

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Surat permohonan eksepsi dari pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, disertai detail data mahasiswa yang diajukan perbaikan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi
  3. SK Yudisium atau Berita Acara Sidang Tugas Akhir
  4. Sertifikat Akreditasi

Pengajuan eksepsi PISN dilakukan melalui SIPINTER16 dengan tahapan berikut.

Tahapan Pengajuan

Proses pengajuan eksepsi PISN melalui SIPINTER16:

  1. Perguruan tinggi mengajukan permohonan eksepsi melalui aplikasi SIPINTER16
  2. Tim LLDIKTI melakukan verifikasi dokumen serta validasi data
  3. Validator PISN melakukan proses telaah
  4. Hasil eksepsi diterbitkan dan status diperbarui pada sistem PISN
Penting

Pastikan dokumen lengkap dan sesuai format. Pengajuan dengan berkas tidak lengkap tidak dapat diproses.