Eksepsi PISN Dapat Diajukan untuk Proses Validasi
Eksepsi PISN dapat diajukan dalam rangka proses validasi penomoran ijazah dan sertifikat profesi.
Panduan layanan pengajuan eksepsi penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional (PISN).
Eksepsi adalah mekanisme pengecualian bagi mahasiswa yang belum memenuhi kelayakan PISN pada kondisi tertentu.
Eksepsi PISN dapat diajukan dalam rangka proses validasi penomoran ijazah dan sertifikat profesi.
Pastikan seluruh dokumen mengikuti template dan ketentuan yang ditetapkan.
Dokumen pengajuan eksepsi karena masa studi.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen pengajuan eksepsi karena pencatatan PDDikti.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen pengajuan eksepsi karena akreditasi.
Berikut dokumen yang harus disiapkan:
Pengajuan eksepsi PISN dilakukan melalui SIPINTER16 dengan tahapan berikut.
Proses pengajuan eksepsi PISN melalui SIPINTER16:
Pastikan dokumen lengkap dan sesuai format. Pengajuan dengan berkas tidak lengkap tidak dapat diproses.