Pembentukan Satgas PPKPT
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Dalam rangka mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, setara, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, bersama ini kami menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Sebagaimana diketahui, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) memperluas cakupan kebijakan sebelumnya. Jika Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 hanya mengatur kekerasan seksual, regulasi terbaru menjangkau spektrum yang lebih luas – mencakup pula kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Konsekuensinya, Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) perlu dimutakhirkan menjadi Satuan Tugas PPKPT yang mengakomodasi seluruh bentuk kekerasan dimaksud.
Perlu kami sampaikan pula bahwa upaya ini merupakan bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagaimana diatur dalam Kepmendiktisaintek Nomor 358/M/Kep/2025, khususnya IKU 5 LLDIKTI tentang Pencegahan dan Penanganan Anti-Kekerasan, Anti-Narkoba, dan Anti-Korupsi. Dengan demikian, penguatan Satgas PPKPT bukan semata pemenuhan administratif, melainkan bagian nyata dari komitmen bersama membangun ekosistem pendidikan tinggi yang berintegritas dan berpihak pada keselamatan sivitas akademika.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI untuk:
- 1. Membentuk Satuan Tugas PPKPT bagi perguruan tinggi yang belum memilikinya, atau memutakhirkan Satgas PPKS yang telah ada menjadi Satgas PPKPT sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024;
- 2. Menetapkan keanggotaan Satgas melalui Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi dan memastikan tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan;
- 3. Menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, aman, responsif, serta menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi korban dan saksi;
- 4. Menyampaikan salinan Surat Keputusan pembentukan/pemutakhiran Satgas PPKPT kepada LLDIKTI Wilayah XVI melalui https://s.id/Permintaan_SK_PPKPT paling lambat 31 Agustus 2026.
- Sebagai mitra dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi, LLDIKTI Wilayah XVI siap mendampingi dan memfasilitasi perguruan tinggi dalam proses ini, baik melalui pendampingan teknis maupun penguatan kapasitas Satgas. Kami meyakini bahwa kolaborasi seluruh unsur kampus akan menghadirkan lingkungan belajar yang lebih aman dan bermartabat.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudari Alfina pada nomor 085-875595-158.
- Demikian imbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian, komitmen, dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
- Kepala,
Munawir Sadzali Razak