Lewati ke konten utama
Pengumuman Resmi Normal
30 Jun 2026

Pengangkatan Profesor Kehormatan

Yth.

  1. 1. Pemimpin Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia
  1. 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVII

  2. Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Permendiktisaintek 52/2025) yang diundangkan pada 24 Desember 2025, dengan ini kami sampaikan hal terkait profesor kehormatan sebagai berikut:
    a. Bahwa Permendiktisaintek 52/2025 tidak mengatur mengenai pengangkatan seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik profesor (profesor kehormatan), sehingga sejak terbitnya Permendiktisaintek 52/2025 ini, tidak ada pengaturan mengenai pengangkatan profesor kehormatan;
    b. Namun demikian, berdasarkan Pasal 66 huruf b Permendiktisaintek 52/2025, pada saat peraturan ini mulai berlaku, masa jabatan bagi seseorang yang telah memperoleh jabatan Profesor kehormatan tetap diakui sampai berakhirnya masa jabatan sesuai dengan keputusan pengangkatan;
    c. Bahwa selama regulasi teknis belum ada, perguruan tinggi tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan profesor kehormatan.

  3. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Direktur Jenderal,

Khairul Munadi

104 dilihat 1 menit baca
Bagikan: