Pelaporan SIMKATMAWA 2026
Yth.
1.Pimpinan Perguruan Tinggi
2.Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I-XVII
Menindaklanjuti surat Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 750/DST/B2/DT.01.00/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Batas Waktu Pelaporan IKU 2 dan 3 pada SIMKATMAWA, dengan hormat disampaikan kepada Bapak/Ibu pimpinan perguruan tinggi bahwa dokumen yang telah dilaporkan sesuai dengan penilaian IKU 2025 telah dilakukan verifikasi dan penilaian serta dapat dilihat pada laman https://iku-pt.kemdiktisaintek.go.id/.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam panduan pelaksanaan SIMKATMAWA kami informasikan bahwa pelaporan SIMKATMAWA untuk beberapa aspek penilaian dapat dilakukan oleh perguruan tinggi diantaranya sebagai berikut:
- 1. Pelaporan aspek Kelembagaan Kemahasiswaan 2025 dan Pelaksana Kompetisi Terverifikasi SIMKATMAWA;
2. Prestasi dan Rekognisi Non Lomba capaian 2026 sudah dapat dilaporkan; dan - 3. Verifikasi dan Penilaian dokumen SIMKATMAWA akan secara periodik dan akan diinformasikan pada laman SIMKATMAWA.
Sehubungan dengan hal di atas, mohon kepada perguruan tinggi dapat melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlakuk dan Kepada Kepala LLDikti Wilayah I-XVII dimohon untuk mendistribusikan informasi ini kepada perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Beny Bandanadjaja