Pengumuman Resmi Normal
16 Feb 2026

Percepatan Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD)

Yth.
1. Pimpinan PTS
2. Dosen Penerima TPD
di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (Sertifikasi Dosen), kami melakukan penyesuaian dasar pembayaran menjadi:

1. Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Periode GENAP yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Dosen untuk bulan September, Oktober, November, Desember, Januari dan Februari.

2. Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) Periode GANJIL yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan menjadi dasar pembayaran Tunjangan Profesi Dosen untuk bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan Agustus.

    Sehubungan dengan hal tersebut, agar pembayaran untuk bulan Januari dan Februari 2026 dapat dipercepat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Pimpinan PTS segera mengajukan usulan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen untuk bulan Januari-Februari 2026 paling lambat 20 Februari 2026.

    2. Proses verifikasi dan pengajuan SPM oleh tim keuangan LLDIKTI Wilayah XVI akan dilaksanakan pada tanggal 23 Februari – 2 Maret 2026.

    3. Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen oleh LLDIKTI Wilayah XVI diproyeksikan dapat diterima di rekening masing-masing dosen pada tanggal 3 Maret 2026 (tahap pertama).

    4. Bagi PTS yang mengajukan usulan pembayaran di atas 20 Februari 2025, akan diproses verifikasi dan SPM-nya pada tahap kedua di bulan Maret 2026, setelah pembayaran tahap pertama selesai.

    5. Bagi dosen yang lulus sertifikasi pada tahun 2025 (penerima baru) agar mengisi data rekening dan data lainnya melalui tautan https://s.id/serdoS2025 paling lambat tanggal 20 Februari 2026 agar dapat diproses pembayarannya pada tahap pertama.

    6. Dosen penerima baru agar memastikan data rekening yang disampaikan valid untuk menghindari risiko retur pembayaran dari Kantor Pelayanan Perbendahraan Negara (KPPN).

    7. Nominal pembayaran Tunjangan Profesi Dosen pada Tahun 2026 disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025.

      Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

      Kepala LLDIKTI Wilayah XVI,
      Munawir Razak

      1,675 dilihat 2 min read
      Bagikan: