Pemberitahuan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tahun 2026
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat (PBM), dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Monev dilaksanakan pada tanggal 23 September s.d. 9 Oktober 2026 bagi penerima pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
2. Pelaksanaan monev dimulai pukul 09.00 WIB. Waktu dan urutan pemaparan peserta bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai dengan kondisi pelaksanaan monev.
3. Peserta monev wajib telah menyelesaikan dan mengunggah seluruh dokumen pelaporan kemajuan melalui laman BIMA, yang meliputi laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran sesuai dengan realisasi sampai dengan periode pelaporan, progres pencapaian luaran wajib, serta bahan presentasi hasil pelaksanaan kegiatan dalam format PowerPoint sesuai dengan ketentuan dalam Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026.
4. Perguruan tinggi pelaksana wajib telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya melalui laman BIMA sebelum pelaksanaan monev oleh DPPM.
5. Pelaksanaan monev wajib diikuti oleh tim pelaksana, mahasiswa, mitra sasaran, dan mitra pemerintah.
6. Apabila ketua tim tidak dapat mengikuti monev karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti sakit, melahirkan, anggota keluarga inti meninggal dunia, terdampak bencana, atau mengalami kecelakaan, pelaksanaan monev dapat diwakili oleh anggota tim berdasarkan surat penugasan dari LPPM yang disampaikan kepada DPPM dan tim penilai pada saat pelaksanaan monev.
7. Apabila ketua maupun seluruh anggota tim tidak mengikuti monev tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, tim pelaksana dinyatakan tidak mengikuti monev.
8. Mitra sasaran dan mitra pemerintah wajib dihadirkan dan bersedia memberikan konfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan. Untuk mendukung kelancaran monev, tim pelaksana dapat menugaskan anggota tim atau mahasiswa untuk mendampingi mitra selama pelaksanaan monev.
9. Apabila tim pelaksana terbukti melakukan penyimpangan dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Pendanaan Program Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026.
10. Pelaksanaan monev dibagi ke dalam beberapa kelompok sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Peserta wajib mengikuti monev sesuai dengan jadwal dan kelompok yang telah ditetapkan serta tidak diperkenankan berpindah kelompok atau ruang Zoom.
11. Ketentuan pelaksanaan monev mengacu pada Lampiran I.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat,
I Ketut Adnyana