Lewati ke konten utama
Berita Kabar LLDIKTI XVI Sumber Daya Perguruan Tinggi

LLDIKTI XVI Samakan Persepsi Asesor, Dorong Kampus Periksa Usulan Jabatan Dosen

Gorontalo — LLDIKTI Wilayah XVI menggelar Focus Group Discussion (FGD) evaluasi hasil penilaian angka kredit, proporsi penelitian, dan jabatan akademik dosen tahun 2026 pada 29 September 2026. Forum luring dan daring itu mempertemukan Tim Asesor dengan perwakilan perguruan tinggi. Tujuannya menyamakan persepsi antarasesor atas temuan penilaian serta menyusun usulan perbaikan dan tindak lanjut.

FGD ini menjadi evaluasi rutin atas penilaian yang dilakukan Tim Asesor dan verifikator LLDIKTI Wilayah XVI. Dalam arahannya, Ketua Tim Kerja Penguatan Kualitas Sumber Daya Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah XVI, Rivai Hamzah, menjelaskan bahwa penilaian jabatan akademik dosen tahun 2026 mengalami perubahan teknis dan mekanisme dibanding periode sebelumnya. Perubahan itu terjadi karena regulasi baru dan penerapan penilaian proporsi penelitian. Jenjang Asisten Ahli lebih sederhana karena tidak lagi memerlukan persyaratan khusus seperti jenjang di atasnya. Pada jenjang Lektor, proses kini terbagi dua tahap: proporsi penelitian lebih dulu, lalu penilaian jabatan akademik secara keseluruhan setelah syarat tahap pertama terpenuhi. Untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, proporsi penelitian dinilai di LLDIKTI, sedangkan penilaian jabatan akademik secara keseluruhan tetap berada di tingkat Kementerian.

Tim Asesor memaparkan sejumlah temuan pada berkas usulan. Ditemukan buku referensi dan monograf yang belum memenuhi ketentuan jumlah halaman atau masuk kategori yang tidak sesuai. Ada pengusul yang mengklaim lebih dari satu book chapter pada tahun yang sama, padahal hanya satu yang dapat diakui setiap tahun. Asesor juga menemukan kategori jurnal yang tidak sesuai hasil penelusuran dan pengusul yang mengklaim angka kredit penuh meskipun berstatus penulis bersama. Selain itu, tercatat klaim ganda hak kekayaan intelektual serta bukti pendukung yang tidak utuh, misalnya hanya sampul buku atau surat penerimaan tanpa artikel terbit. Temuan tersebut dapat mengubah angka kredit dan membuat proses penilaian lebih lama. Banyak penempatan karya pada kategori yang tidak sesuai berawal dari pengisian Beban Kerja Dosen (BKD), sementara data yang sudah ditarik ke tahap berikutnya tidak selalu dapat diedit. Karena itu, forum mendorong perguruan tinggi dan operator memeriksa lebih dulu kelengkapan berkas, kategori karya, status publikasi, posisi penulis, bukti pendukung, dan kesesuaian data SINTA sebelum usulan diajukan.

Forum juga menyepakati bahwa penilaian proporsi penelitian merupakan tahap tersendiri yang harus dibedakan dari penilaian jabatan akademik secara keseluruhan. Usulan yang kekurangannya masih dapat diperbaiki perlu diberi kesempatan revisi, tetapi tidak dibuka tanpa batas. Untuk itu, LLDIKTI Wilayah XVI akan menata waktu pengajuan proporsi penelitian agar tersedia ruang revisi sebelum batas waktu nasional, khususnya bagi Lektor Kepala dan Guru Besar. Pengaturan waktu itu akan disampaikan kepada perguruan tinggi melalui pemberitahuan tertulis. Selain itu, LLDIKTI bersama perguruan tinggi merencanakan penguatan pembinaan pengisian BKD pada tahun anggaran 2027. Karena usulan Lektor yang sedang dan akan diproses mencapai lebih dari 200, LLDIKTI juga akan menginventarisasi kebutuhan asesor dan memperkuat jejaring asesor dari perguruan tinggi di wilayah XVI. Forum turut menekankan kerja sama antara LLDIKTI, perguruan tinggi, operator, dan asesor.

LLDIKTI Wilayah XVI kembali menegaskan pentingnya kerja sama itu agar penilaian jabatan akademik dosen di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah berjalan lebih tertib, konsisten, dan tidak merugikan pengusul. Pemeriksaan awal oleh kampus, ruang revisi yang diatur terpisah, dan pembinaan pengisian BKD pada tahun anggaran 2027 menjadi langkah tindak lanjutnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *