Gorontalo — LLDIKTI Wilayah XVI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Gorontalo menandatangani Nota Kesepahaman Bersama, Selasa, 15 September 2026, di kantor Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo. Nota kesepahaman itu mengatur kerja sama berbagi pengalaman (sharing session), pendampingan, dan asistensi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui kesepakatan ini, LLDIKTI Wilayah XVI memperkuat upaya mewujudkan Zona Integritas di lingkungannya dengan menimba praktik baik dari instansi yang telah lebih dulu menempuh proses tersebut. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI Irwan Halid dan para manajer area Zona Integritas, serta Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo.
Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Sadzali Razak menyebut lembaganya ingin memahami bagaimana sistem itu dibangun dan bagaimana nilai integritas menjadi bagian dari perilaku seluruh pegawai. Menurutnya, Zona Integritas tidak cukup diwujudkan dengan memenuhi persyaratan administratif. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja dan tata kelola yang baik hingga benar-benar menjadi bagian dari kehidupan organisasi. Perubahan itu ia sebut harus dimulai dari komitmen setiap individu, lalu diperkuat melalui sistem dan proses bisnis. Keduanya perlu didukung ekosistem organisasi yang memungkinkan nilai integritas dan pelayanan diterapkan secara konsisten.
Capaian WBK maupun WBBM, bagi Munawir, kelak dapat menjadi validasi administratif bahwa perbaikan yang dilakukan organisasi telah memenuhi standar. Namun, substansinya tetap berada pada proses perubahan itu sendiri. “Predikat seharusnya menjadi konsekuensi dari budaya integritas dan kualitas tata kelola yang memang telah dibangun, bukan menjadi tujuan yang hanya dikejar melalui pemenuhan dokumen,” tegasnya. Kerja sama ini ia harapkan memperkuat Zona Integritas di LLDIKTI Wilayah XVI sekaligus meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan bagi perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, serta pemangku kepentingan pendidikan tinggi. Pada akhirnya, ia menilai keberhasilan Zona Integritas ditentukan oleh sejauh mana nilai integritas hidup dalam organisasi dan dirasakan masyarakat melalui layanan yang semakin mudah, transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo meraih predikat WBK pada 2021, lalu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada 2024. Pada 2025, kantor itu menerima penghargaan atas capaian Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB. Tahun itu pula, Kanwil DJPb meraih gelar Champion Office Kementerian Keuangan. Pengalaman meraih sekaligus mempertahankan WBK dan WBBM itulah yang hendak dipelajari LLDIKTI Wilayah XVI melalui kerja sama ini.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo Arie Suwandani Wiwit Warastuti menegaskan instansinya tidak menempatkan diri sebagai pihak yang paling tahu. Ia justru ingin menjadikan kesepakatan ini forum pembelajaran bersama. Praktik baik sebuah lembaga, dalam pandangannya, semestinya dibagikan dan direplikasi, tidak disimpan untuk kalangan sendiri. Menurut Arie, Zona Integritas tidak diukur dari banyaknya dokumen, melainkan dari besarnya perubahan yang dirasakan masyarakat. Ukuran itu mencakup tertutupnya celah gratifikasi dan korupsi, keberanian pegawai menolak hal yang tidak benar, layanan yang lebih mudah dan cepat, hingga kepercayaan publik terhadap lembaga.
Arie juga menilai integritas yang dibangun di lingkungan LLDIKTI berdampak lebih luas. Budaya integritas di pendidikan tinggi, katanya, dapat turut membentuk mahasiswa dan generasi muda yang kompeten sekaligus berkarakter. “Integritas tidak dapat didelegasikan. Pimpinan harus memberikan keteladanan. Pegawai harus menjaga komitmen. Sistem harus dibangun untuk mencegah penyimpangan,” ujarnya. Masyarakat pun, lanjutnya, harus diberi ruang untuk mengawasi. Ia mendorong agar nota kesepahaman ini segera diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, terukur, dan bermanfaat. Bagi LLDIKTI Wilayah XVI, berbagi pengalaman, pendampingan, dan asistensi yang telah disepakati menjadi jalan untuk mewujudkan hal itu.