Minahasa Utara — LLDIKTI Wilayah XVI menggelar Sosialisasi Kebijakan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti) Tahun 2026 bagi pimpinan dan operator KIP Kuliah perguruan tinggi swasta (PTS) dari Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah di Universitas Klabat, Jumat, 25 September 2026. Tahun ini, KIP Kuliah berpijak pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 dengan seleksi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikunci pada desil 1 sampai 4. Perubahan lainnya mencakup penghapusan dispensasi bagi program studi yang belum terakreditasi dan data PDDikti yang belum mutakhir, serta dibolehkannya penarikan biaya pendaftaran dari penerima.
KIP Kuliah menjalankan amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yakni memenuhi hak mahasiswa kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studi. Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Sadzali Razak, yang membuka kegiatan, menyampaikan pentingnya kesamaan pemahaman dan komitmen pimpinan PTS dalam menjalankan aturan baru tersebut. Menurutnya, kuota KIP Kuliah bagi PTS di wilayah XVI telah didistribusikan sejak akhir Juli–Agustus lalu. Pembagiannya memakai rumus yang mempertimbangkan jumlah mahasiswa (student body), pelaporan PDDikti, dan parameter insentif kinerja agar objektif dan terhindar dari benturan kepentingan. Munawir menambahkan, pengawasan kini diperketat dengan melibatkan mahasiswa melalui jejaring BEM serta kanal pengaduan langsung. Kuota perguruan tinggi yang sedang menjalani klarifikasi atas pengaduan dapat dibekukan sementara.
Sebagai tuan rumah, Rektor Universitas Klabat Danny I. Rantung mengingatkan bahwa masih ada mahasiswa dengan kemampuan akademik dan cita-cita tinggi yang terhambat keterbatasan ekonomi. “Keberhasilan KIP Kuliah tidak seharusnya hanya diukur oleh berapa banyak mahasiswa yang menerima bantuan, tetapi juga dari berapa banyak mahasiswa yang dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik,” ujarnya. Danny juga memandang penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dan pakta integritas yang dirangkaikan dengan kegiatan ini sebagai komitmen bersama agar dana yang dipercayakan kepada perguruan tinggi dikelola secara transparan, akuntabel, berintegritas, dan tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek Sandro Mihradi menyebut anggaran KIP Kuliah 2026 mencapai hampir Rp15,7 triliun. Dana itu membiayai sekitar 860 ribu mahasiswa on-going dari angkatan 2022 hingga 2025 serta target 210 ribu mahasiswa baru tahun ini. Ia mengapresiasi realisasi pencairan on-going di wilayah XVI yang telah melampaui 90 persen dan termasuk yang tertinggi. Menurut Sandro, calon penerima yang dinilai layak tetapi tercatat di atas desil 4 dapat memperbarui data DTSEN secara daring melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan waktu layanan dua minggu. Ia memastikan, mulai tahun ini tidak ada lagi toleransi. “Kalau misalnya prodinya itu masih belum beres akreditasinya, kita tidak bisa menyalurkan KIP Kuliah ke sana. Termasuk juga apabila laporan kemajuan studinya belum ter-update di PDDikti, kita juga belum bisa mencairkan,” tegasnya.
Sejumlah persoalan teknis kerap berulang menjadi temuan pemeriksaan. Ketua Tim KIP Kuliah PPAPT Muni Ika merinci di antaranya selisih biaya pendidikan yang ditagihkan kepada mahasiswa, ketidaksesuaian NIK, dan pendanaan ganda untuk komponen UKT. Ia mengingatkan, biaya pendaftaran menjadi satu-satunya pungutan yang kini dikecualikan, sedangkan ketentuan pungutan lainnya tetap berlaku. “Ingat ya, biaya pendidikan itu tidak boleh ditagihkan kepada penerima KIP Kuliah. Apa pun itu. Titik,” ujarnya. Pelanggaran atas ketentuan ini berujung sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pengembalian dana. Muni juga menyebut batas pendaftaran hingga 31 Oktober 2026 masih memberi waktu bagi program studi yang akreditasinya kedaluwarsa untuk mengurus akreditasi sementara ke BAN-PT. Di akhir paparannya, ia menekankan bahwa ujung tombak peningkatan tata kelola KIP Kuliah adalah pimpinan PTS di kampus masing-masing, sementara PPAPT dan LLDIKTI Wilayah XVI hadir untuk mendampingi.
pak saya sudah mendaftar kipk kuliah desill 6-10 apakah saya bisa mengubah nya ke desil 4 karena di kampus itu saya harus desil 4 pak