Lewati ke konten utama
Pengumuman Resmi Normal
11 Aug 2026

Pemberitahuan Pengumuman Penerimaan Proposal Mahasiswa Berdampak : Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026

Yth.

  1. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi;
  1. 2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII;
  2. 3. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi;
  3. 4. Pimpinan Unit Kerja yang Membidangi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi;
  4. 5. Ketua dan/atau Pengurus Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa (HIMA), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
    di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

  5. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta memperkuat kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak nyata dan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka penerimaan proposal Mahasiswa Berdampak: Program Aksara Mahasiswa (Aksi Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa) Tahun Anggaran 2026.

Pengusulan proposal dilaksanakan dengan berpedoman pada Panduan Program Aksara
Mahasiswa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana terlampir. Adapun ketentuan teknis
penerimaan proposal adalah sebagai berikut:

  1. 1. Pengusul dapat mengajukan proposal Program Aksara Mahasiswa mulai tanggal 13 Agustus 2026 sampai dengan 27 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman BIMA pada http://bima.kemdiktisaintek.go.id.
  2. 2. Proposal yang telah diajukan oleh pengusul wajib diproses persetujuannya oleh Ketua LP/LPM/LPPM melalui aplikasi BIMA paling lambat 28 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
  3. 3. Proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul dan diajukan kembali sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
  4. 4. Proposal dengan status “ditolak” oleh Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat diperbaiki atau diajukan kembali.
  5. 5. Proposal dengan status “disetujui” oleh Ketua LP/LPM/LPPM akan mengikuti rangkaian seleksi yang dilaksanakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), diawali dengan seleksi administrasi dan, apabila dinyatakan lolos pada tahap
    tersebut, dilanjutkan dengan seleksi substansi.
  6. 6. Hasil seleksi administrasi dan substansi menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan penerima pendanaan Program Aksara Mahasiswa Tahun Anggaran 2026.
  7. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyebarluaskan informasi ini kepada dosen serta mengoordinasikannya dengan unit kerja yang membidangi kemahasiswaan, organisasi kemahasiswaan, dan pihak terkait di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
  8. Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
  9. Direktur Penelitian dan Pengabdian
  10. kepada Masyarakat,
  11. I Ketut Adnyana
303 dilihat 2 menit baca
Bagikan: