Pengumuman Resmi
Normal
14 Aug 2026
Pemberitahuan Batas Waktu Pengunggahan Laporan Kemajuan Program Penelitian Tahun 2026
Yth.
- 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- 2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis di Perguruan Tinggi
Sehubungan dengan optimalisasi dana penelitian serta mendukung pelaksanaan program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
(DPPM) Tahun Anggaran 2026, DPPM akan segera mencairkan dana tahap kedua mulai 21 Agustus 2026.
Untuk mendukung hal tersebut, mohon kiranya LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di Perguruan Tinggi mengingatkan kepada seluruh penerima pendanaan penelitian untuk segera mengunggah laporan kemajuan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) penggunaan dana 80% melalui BIMA sampai tanggal 28 Agustus Tata cara unggah laporan kemajuan dan SPTB dijelaskan pada Lampiran I.
Dana tahap kedua akan dicairkan kepada perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) secara langsung. Dana tahap kedua bagi peneliti yang belum unggah kewajibannya tidak diperkenankan untuk dicairkan oleh perguruan
tinggi dan LLDIKTI.
Selanjutnya, LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis di perguruan tinggi dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) internal penelitian untuk melihat kemajuan pelaksanaan penelitian sesuai dengan ketentuan yang tertera pada panduan.
Hasil penilaian monev internal program penelitian tahun anggaran 2026 diunggah pada laman BIMA selambat-lambatnya 30 hari dari batas akhir unggah laporan kemajuan dengan menyertakan surat pengantar hasil pelaksanaan monev internal
dari LP/LPM/LPPM/Lembaga sejenis lainnya. Penjelasan tahapan unggah hasil pelaksanaan monev internal dapat dilihat pada Lampiran II.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat,
I Ketut Adnyana