Imbauan Sosialisasi PPKPT pada Masa PKKMB
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Dalam rangka menyambut tahun akademik baru dan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI mengingatkan kembali bahwa perguruan tinggi harus menjadi ekosistem pembelajaran yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Perguruan tinggi yang unggul tidak hanya dinilai dari pencapaian akademik, tetapi juga dari kemampuannya menjamin keselamatan fisik dan psikologis seluruh sivitas akademika. Oleh karena itu, masa PKKMB merupakan momentum strategis untuk menanamkan nilai-nilai antikekerasan sejak hari pertama mahasiswa menginjakkan kaki di kampus.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), kami mengimbau seluruh Pimpinan PTS untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Integrasi Materi PPKPT sebagai Agenda Wajib PKKMB: Memastikan bahwa materi mengenai pencegahan kekerasan (termasuk kekerasan seksual, perundungan/ bullying, intoleransi, dan kekerasan fisik) masuk ke dalam jadwal utama PKKMB. Materi ini harus disampaikan secara komprehensif, bukan sekadar pelengkap administratif.
- 2. Pengenalan Satuan Tugas (Satgas) PPKPT: Memberikan panggung khusus bagi Satgas PPKPT di kampus Bapak/Ibu untuk memperkenalkan diri kepada mahasiswa baru. Mahasiswa harus mengetahui secara pasti siapa yang harus dihubungi, bagaimana alur pelaporan yang aman, dan bahwa kampus menjamin kerahasiaan serta perlindungan bagi pelapor maupun korban.
- 3. Deklarasi Kampus Aman dan Bebas Kekerasan: Mendorong dilakukannya pembacaan pakta integritas atau deklarasi bersama antara pimpinan perguruan tinggi, dosen, tenaga kependidikan, panitia mahasiswa, dan mahasiswa baru untuk mewujudkan “Kampus Aman dan Nyaman”. Hal ini penting untuk menegaskan komitmen institusi di hadapan publik.
- 4. Larangan Keras terhadap Praktik Perpeloncoan (Hazing): Memastikan seluruh rangkaian kegiatan PKKMB terbebas dari praktik perpeloncoan, kekerasan verbal, maupun tekanan psikologis yang mengatasnamakan pembinaan kedisiplinan. Pengawasan melekat dari pimpinan perguruan tinggi terhadap panitia pelaksana (baik dosen maupun unsur mahasiswa) mutlak diperlukan.
- 5. Optimalisasi Kanal Pelaporan Digital: Memanfaatkan teknologi informasi untuk menyediakan dan menyosialisasikan kanal pelaporan kekerasan yang mudah diakses (misalnya melalui website resmi kampus, hotline WhatsApp, atau kode QR yang ditempatkan di area strategis kampus).
- Laporan pelaksanaan sosialisasi terkait PPKPT tersebut di atas agar diungggah melalui https://s.id/LaporanPPKPT_PadaMasa_PKKMB paling lambat 30 September 2026.
- Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Alfina Putri Darmanto pada nomor 085-875-595-158. Demikian imbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian, komitmen, dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.
Kepala,
Munawir Sadzali Razak