Gorontalo — Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) menggelar Pelatihan Calon Auditor Audit Mutu Internal (AMI) Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA) Regional Sulawesi, bertempat di Gedung Indoor David Bobihoe Akib, kompleks kampus UMGO, Jumat hingga Sabtu, 31 Juli–1 Agustus 2026. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo Abd. Kadim Masaong, sementara Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Munawir Sadzali Razak menyampaikan sambutan sekaligus membekali peserta dengan materi arah baru kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Pelatihan ini diikuti 51 peserta, mulai dari pimpinan universitas hingga dosen calon auditor, termasuk peserta dari Universitas Muhammadiyah Manado.
Pelatihan digelar untuk memperkuat implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan menyiapkan auditor yang kompeten di tengah perubahan regulasi penjaminan mutu. Selama dua hari, peserta mengikuti 20 Jam Pelajaran, dari kebijakan SPMI PTMA dan teknik audit hingga tindak lanjut hasil audit, bersama narasumber Majelis Dikti PP Muhammadiyah, Firman Alamsyah Mansyur dan Wahyuddin.
Dalam materinya, Munawir mengupas transformasi kebijakan melalui Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 yang disempurnakan dengan Permen Nomor 10 Tahun 2026. Ia menguraikan tiga perubahan mendasar: penguatan otonomi perguruan tinggi berbasis diferensiasi misi, pergeseran orientasi mutu dari input dan proses menuju luaran serta dampak, dan penyelarasan dengan penjaminan mutu internasional tanpa kehilangan karakter nasional. Standar pendidikan tinggi kini disederhanakan menjadi tiga pilar, yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan, yang menjadi kerangka acuan auditor saat memeriksa kesesuaian mutu di setiap program studi. Ia juga mengingatkan bahwa BAN-PT dan LAM kini memantau data perguruan tinggi secara berkelanjutan, sehingga mutu harus dijaga setiap hari, bukan disiapkan menjelang asesmen lapangan.
Munawir menekankan bahwa regulasi baru membuka ruang gerak yang lebih luas bagi kampus: tugas akhir mahasiswa tidak lagi wajib berbentuk skripsi, pembelajaran daring dapat dilaksanakan hingga di bawah 50 persen beban SKS dengan dukungan sistem pengelolaan pembelajaran (LMS), dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dibuka sebagai jalur rekognisi yang harus dijalankan secara akuntabel. Justru karena keleluasaan itu, auditor mutu internal dituntut menjadi pendeteksi awal bila ada fleksibilitas yang dijalankan menyimpang, sekaligus menjadikan mutu bagian dari aktivitas sehari-hari, bukan sekadar penjaga arah mutu institusi. Pandangan itu diperkuat Kadim Masaong yang menempatkan perubahan cara pandang sebagai kunci pengelolaan mutu. “Mindset itu menentukan perilaku, dan perilaku menentukan hasil,” tuturnya. Kadim juga menyebut, dari 28 PTMA di Regional Sulawesi, UMGO mendapat kepercayaan menyelenggarakan dua program penting, yakni pelatihan calon auditor AMI dan percepatan peningkatan jabatan fungsional dosen.
Dari pelatihan ini diharapkan lahir tim auditor internal yang profesional, independen, dan mampu mengawal peningkatan mutu institusi secara berkelanjutan. Munawir menegaskan, sesuai regulasi, LLDIKTI Wilayah XVI mengemban tugas fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk kesiapan perguruan tinggi menghadapi penjaminan mutu eksternal, bagi seluruh perguruan tinggi swasta di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. Ia berharap UMGO menjadi pembuka jalan bagi kampus lain di wilayah ini untuk meraih peringkat unggul. “Pendampingan akan terus kami lakukan karena itu merupakan bagian dari tugas dan komitmen kami sebagai fasilitator penjaminan mutu,” tegasnya.