Lewati ke konten utama
Pengumuman Resmi Normal
31 Jul 2026

Pemberitahuan Pembenahan Data Kuota FK dan FKG Tahun Akademik 2026/2027

Yth.

  1. 1. Dekan Fakultas Kedokteran
  2. 2. Dekan Fakultas Kedokteran Gigi

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 51/M/KEP/2026 tentang Penetapan Kuota Mahasiswa Baru pada Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi, perlu kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang melakukan pembenahan data kuota mahasiswa baru program studi kedokteran dan kedokteran gigi tahun akademik 2026/2027 pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Adapun data kuota pada Kepmendiktisaintek Nomor 51/M/KEP/2026 ditetapkan berdasarkan pelaporan dari tiap Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi, termasuk yang telah mendapatkan persetujuan penambahan kuota mahasiswa baru dari kuota awal yang ditetapkan berdasarkan Kepmenristekdikti Nomor 81/M/KPT/2018.

Bahwa saat ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kuota Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program
Studi Kedokteran Gigi yang mengatur mengenai ketentuan kuota yang akan berlaku mulai tahun akademik 2027/2028.

Berkaitan dengan hal tersebut, agar masing-masing Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi melaporkan data terkini kuota mahasiswa baru tahun akademik 2026/2027, khususnya yang belum sesuai dengan data kuota yang ditetapkan pada Kepmendiktisaintek Nomor 51/M/KEP/2026 beserta data dukungnya, dan segera dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, cq. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 6 Agustus 2026 melalui email kevin.marbun@kemdiktisaintek.go.id cc belmawa@kemdiktisaintek.go.id.

Demikian disampaikan, terimakasih atas kerjasama yang baik.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

Beny Bandanadjaja

388 dilihat 2 menit baca
Bagikan: