Pemberitahuan Pelaksanaan Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Akademik dan Vokasi di Lingkungan Kemdiktisaintek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Pimpinan Perguruan Tinggi Mitra (K/L)
Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026 yang saat ini telah memasuki tahap II, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Penetapan Peserta dan Tahapan Pelaksanaan Penetapan Peserta Serdos Tahun 2026 telah dilaksanakan dan dapat diakses melalui laman SISTER mulai tanggal 21 Juli 2026. Tahap Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT), penilaian persepsi, dan perhitungan penilaian persepsi berlangsung sampai dengan tanggal 31 Juli 2026.
B. Tahapan Pelaksanaan Peserta Gelombang 0 (Nol)
1. Peserta Serdos Gelombang 0 (nol) segera melakukan pembaruan data bidang keilmuan dan mengunggah pasfoto terbaru atau dapat menarik dari foto profil SISTER.
2. Perguruan Tinggi Pengusul Serdos (PTUS) melakukan verifikasi dan validasi data bidang keilmuan dan pasfoto yang telah diperbarui. 3. Dosen mengunduh dan menandatangani dokumen pengesahan.
4. PTUS menandatangani dokumen pengesahan dan mengajukan usulan.
C. Tahapan Pelaksanaan Peserta Gelombang 1 (Kesatu)
1. Peserta Serdos Gelombang I (kesatu) wajib melengkapi dokumen portofolio, menyusun PDD-UKTPT.
2. PTUS membuat token penilaian persepsi dan menentukan penilai persepsi untuk setiap peserta dengan memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos.
3. PTUS melakukan perhitungan penilaian persepsi.
4. PTUS melakukan verifikasi dan validasi dokumen portofolio dan PDD-UKTPT peserta Serdos.
5. Dosen mengunduh dan menandatangani dokumen pengesahan.
6. PTUS menandatangani dokumen pengesahan dan mengajukan usulan.
D. Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Dosen yang telah dinyatakan sebagai peserta Serdos agar menyelesaikan seluruh rangkaian Serdos dengan penuh tanggung jawab, melengkapi dokumen portofolio dan menyusun PDD-UKTPT secara jujur, lengkap, dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
2. Calon Peserta Serdos mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER dengan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos. Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) harus didukung dengan bukti yang tercantum pada Portofolio Peserta Serdos di aplikasi SISTER.
3. Panitia Serdos PTUS harus melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dengan merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos
4. LLDIKTI agar melakukan koordinasi dan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan Serdos di PTUS wilayah masing-masing sesuai peran dan tanggung jawabnya mengacu pada Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Sumber Daya,
Sri Suning Kusumawardani