Pemberitahuan Identifikasi dan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Mahasiswa Pindahan dan Mahasiswa RPL pada Status Awal Penerimaan Mahasiswa Baru
Yth. Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta
Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Dalam rangka menjamin akurasi, keabsahan, dan ketertelusuran data mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), khususnya bagi mahasiswa jalur perpindahan antarperguruan tinggi (mahasiswa Pindahan) serta jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) melalui mekanisme Transfer Satuan Kredit Semester (SKS) maupun Perolehan SKS, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pelaksanaan verifikasi calon wisudawan sesuai Prosedur Operasional Standar Pelayanan Validasi dan Verifikasi Data Calon Wisudawan dan Penerbitan Surat Rekomendasi tanggal 17 April 2023, masih ditemukan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta yang baru melengkapi dokumen persyaratan mahasiswa Pindahan dan RPL – termasuk Lampiran Dokumen Konversi Nilai bagi Pindahan/Alih Jenjang/RPL yang dipersyaratkan sejak tahap pengajuan permohonan – menjelang pelaksanaan wisuda. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data pada PDDikti dan keterlambatan proses rekomendasi wisuda.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan tindak lanjut dari Bapak/Ibu Pimpinan atas hal-hal berikut:
- 1. melakukan identifikasi dan pendataan terhadap seluruh mahasiswa Pindahan dan mahasiswa RPL (Transfer SKS maupun Perolehan SKS) sejak proses penerimaan/pendaftaran awal mahasiswa baru pada setiap tahun akademik;
- 2. memastikan kelengkapan dokumen persyaratan dilampirkan dan diverifikasi pada saat pendaftaran awal, dengan rincian:
a. mahasiswa Pindahan: Surat Keterangan Pindah dari perguruan tinggi asal dan transkrip nilai;
- b. mahasiswa RPL Transfer SKS: ijazah Diploma, transkrip nilai, dan hasil konversi mata kuliah (Lampiran Dokumen Konversi Nilai); dan
- c. mahasiswa RPL Perolehan SKS: portofolio dan rekam jejak pengalaman kerja yang telah melalui asesmen portofolio, dan hasil pleno yang dituangkan dalam berita acara oleh Tim Penilai (Asesor), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- 3. menetapkan Tim Penilai melalui keputusan pemimpin perguruan tinggi untuk pelaksanaan asesmen portofolio bagi mahasiswa RPL Perolehan SKS, serta mendokumentasikan hasil asesmen secara tertib;
- 4. merekam dan melaporkan data mahasiswa Pindahan dan RPL pada PDDikti sesuai jalur masuk yang sebenarnya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai jadwal pelaporan PDDikti yang berlaku;
- 5. menyimpan dan mengarsipkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 secara tertib sebagai bagian dari basis data akademik perguruan tinggi; dan
- 6. melampirkan seluruh dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 – termasuk Lampiran Dokumen Konversi Nilai bagi Pindahan/Alih Jenjang/RPL – pada saat pengajuan permohonan verifikasi calon wisudawan dan penerbitan rekomendasi wisuda melalui laman https://sipinter.lldiktiwil16.id, sesuai dengan Prosedur Operasional Standar Pelayanan Validasi dan Verifikasi Data Calon
Wisudawan dan Penerbitan Surat Rekomendasi yang berlaku di LLDIKTI Wilayah XVI.
Informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan surat ini dapat menghubungi Tim Kerja Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) LLDIKTI Wilayah XVI melalui helpdesk 0877-60-161616.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.- Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
- Kepala,
- Munawir Sadzali Razak