Pengumuman Resmi
Normal
13 Jul 2026
Pelaporan PDDikti Semester 2026/2027 Ganjil dan Indikator Kualitas Data
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI
Dengan hormat,
Berdasarkan Surat Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nomor 770/DST/F1/TI.03.00/2026 tanggal 2 Juli 2026 hal Pengumuman Pembukaan Periode Pelaporan PDDikti Semester 2026/2027 Ganjil dan Penjelasan Indikator Kualitas Data PDDikti (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Perguruan tinggi segera menyampaikan pelaporan data penyelenggaraan pendidikan tinggi Semester 2025-2 secara lengkap dan benar;
- 2. Pelaporan Semester 2026-1 telah dibuka pada 1 Juli 2026. Perguruan tinggi agar segera menyampaikan data pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku;
- 3. Perguruan tinggi wajib melakukan pengisian checkpoint pelaporan pada laman PDDikti Admin, meliputi Semester 2025-2 Checkpoint 1 (Pelaporan Mahasiswa Masuk) dan Checkpoint 2 (Pelaporan Mahasiswa Keluar);
- 4. Berikut kami lampirkan tautan rekap checkpoint pelaporan Semester 2025-2 khusus perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI sebagai bahan monitoring dan evaluasi: https://bit.ly/CP20252_LL16 Perguruan tinggi yang tercantum dalam rekap tersebut agar segera menindaklanjuti pengisian checkpoint pelaporan;
- 5. Merujuk pada hasil evaluasi tata kelola data berkala, bersama ini diumumkan bahwa mulai Semester 2025-2 (Semester Genap 2025/2026), Pusat Data dan Teknologi Informasi akan menampilkan penilaian berbasis Indikator Kualitas Data sebagai standar evaluasi kinerja pelaporan data pada masing-masing unit kerja;
- 6. Indikator Kualitas Data merupakan alat ukur untuk mengevaluasi sejauh mana data operasional perguruan tinggi telah memenuhi aspek pemenuhan regulasi, keunikan kepemilikan data, keselarasan logis antarsistem, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, guna mendeteksi kesalahan input (human error) maupun anomali sistem pada data PDDikti;
- 7. Terdapat 4 (empat) dimensi utama dari Indikator Kualitas Data, yaitu:
- a. Kelengkapan: mengukur sejauh mana seluruh atribut data wajib (seperti NIK, NISN, atau titik koordinat) telah terisi penuh tanpa kekosongan;
- b. Keunikan: mengukur tingkat kebersihan data dari redundansi atau duplikasi data ganda pada entitas mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan;
- c. Koherensi: mengukur keselarasan dan konsistensi data lokal terhadap standar referensi nasional;
- d. Validitas: mengukur kesesuaian format dan kebenaran isi data berdasarkan regulasi yang berlaku (contoh validitas 16 digit NIK).
- Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
- Kepala,
- Munawir Sadzali Razak