Lewati ke konten utama
Berita PDDikti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pelanggaran berisiko pencabutan ijazah hingga izin, penggunaan AI ditata melalui tiga zona

Palu – LLDIKTI Wilayah XVI menyelenggarakan Workshop Integritas Akademik Perguruan Tinggi Swasta Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, 15 Juli 2026, di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairat, Palu, Sulawesi Tengah. Agenda hari kedua ini menempatkan integritas akademik dan ketertiban data sebagai penentu keberlanjutan perguruan tinggi di tengah meluasnya penggunaan kecerdasan buatan. Peserta di Palu hadir secara luring, sementara pimpinan, dekan, pengelola mutu, dan operator dari Gorontalo dan Manado umumnya mengikuti secara daring.

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, yang membuka kegiatan secara daring, menempatkan integritas akademik sebagai komitmen yang tampak dalam perbuatan nyata saat menjalankan Tridarma, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021. Ia mengingatkan enam pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, yakni fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, konflik kepentingan, kepengarangan tidak sah, dan pengajuan karya secara jamak. “Integritas akademik bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan komitmen nyata dalam menjalankan kewajiban Tridarma, dan kementerian tidak akan menoleransi pelanggaran yang mencederainya,” ujarnya.

Konsekuensi hukum atas pelanggaran tersebut dipaparkan narasumber sesi hukum, Muhammad Rizki Aldila, sebagai Evaluator aspek hukum kelembagaan dan juga sebagai Wakil Rektor III Universitas Pancasila. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi wajib mencabut ijazah lulusan yang terbukti melakukan plagiarisme, sementara kelalaian menindak dapat berujung pada pencabutan izin operasional. Sebagai gambaran, hingga 2026 sudah ada lima perguruan tinggi swasta di Sulawesi Utara yang dicabut izinnya akibat pelanggaran serupa. Rizki Aldila juga mengingatkan bahwa statuta yang usang kerap memicu konflik internal, sehingga dokumen itu perlu ditata agar selaras dengan rencana pengembangan badan penyelenggara.

Tantangan menjaga integritas kini juga datang dari teknologi. Narasumber Ahmad Yani, dosen Universitas Muhammadiyah Palu, menjelaskan bahwa rendahnya angka kesamaan pada Turnitin tidak lagi menjamin keaslian karya, sebab kecerdasan buatan mampu menyusun kalimat baru yang lolos pemeriksaan. Untuk menatanya, forum menetapkan tiga zona penggunaan kecerdasan buatan, yaitu zona hijau untuk pengelolaan ide dan penyuntingan bahasa, zona kuning untuk penerjemahan dan peringkasan dengan deklarasi resmi, serta zona merah yang melarang penyusunan tugas akhir dan rekayasa data. LLDIKTI XVI mengarahkan kampus menerbitkan peraturan rektor tentang pedoman penggunaan kecerdasan buatan.

Selain aspek akademik, forum menyoroti ketertiban data sebagai dasar penilaian kelembagaan. Hingga 14 Juli 2026, sebanyak 29 perguruan tinggi swasta belum menuntaskan pelaporan semester ganjil 2025 hingga 100 persen. Sebagai tindak lanjut, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI akan menerbitkan surat teguran tertulis dengan tenggat enam bulan, sementara sistem pelaporan mengunci pendaftaran ulang nomor induk bagi mahasiswa putus studi untuk menutup celah manipulasi kelulusan. Melalui workshop ini, LLDIKTI Wilayah XVI menegaskan bahwa integritas akademik dan kejujuran data menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *