Salinan Peraturan Menteri PendidikanTinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Keprotokolan
Yth.
1. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
2. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
3. Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan
4. Direktur Jenderal Sains dan Teknologi
5. Plt. Inspektur Jenderal
6. Staf Ahli Menteri
7. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
8. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dengan hormat bersama ini kami sampaikan salinan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Keprotokolan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Plt. Sekretaris Jenderal
Badri Munir Sukoco