Pengumuman Resmi Normal
23 May 2026

Pengumuman Pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Skema Pendanaan Tahun 2026

Yth. Bapak/Ibu
1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi,
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) I s.d XVII

Menindaklanjuti surat tawaran PKM Tahun 2026 Nomor 5/DST/B2/R/DT.01.00/2026 tanggal 6 Maret 2026, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) telah menerima sejumlah 21.237 usulan proposal PKM Skema Pendanaaan dari Perguruan Tinggi (PT) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta telah melaksanakan proses evaluasi dan penilaian sesuai ketentuan Panduan PKM 2026. Berdasarkan hasil proses seleksi tersebut, bersama ini kami sampaikan daftar judul yang ditetapkan sebagai penerima pendanaan PKM Tahun 2026 pada bidang Riset Eksakta (RE), Riset Sosial Humaniora (RSH), Karsa Cipta (KC), Karya Inovatif (KI), Pengabdian kepada Masyarakat (PM), Penerapan IPTEK (PI), Kewirausahaan (K), dan Video Gagasan Konstruktif (VGK) sebagaimana tercantum dalam lampiran 3. Kami mohon perkenan Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi tersebut kepada mahasiswa di perguruan tinggi masing-masing serta memperhatikan hal-hal berikut:

  1. 1. Mahasiswa penerima pendanaan PKM wajib memperhatikan ketentuan berikut:
  2. a. Pelaksanaan kegiatan, luaran, dan publikasi PKM wajib mengacu pada proposal yang disetujui serta ketentuan Panduan PKM 2026 b. b. Bergabung pada grup Telegram di https://bit.ly/tele-pkm26 atau kanal WA kemahasiswaan di https://bit.ly/kanal-wa-kmhs26
  3. c. Mengikuti Bimbingan Teknis Pelaksanaan yang akan dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang akan diinformasikan kemudian
  4. d. Mengakses laman simbelmawa/pkm melalui versi web (https://simbelmawa.kemdiktisaintek.go.id/pkm) atau melalui aplikasi mobile Android yang dapat diunduh melalui Play Store maupun tautan https://bit.ly/android-pkm26
  5. e. Melaksanakan kegiatan dan melakukan pengisian log book kegiatan dan log book keuangan yang divalidasi oleh dosen pendamping melalui simbelmawa/pkm
  6. f. Mengunggah laporan kemajuan beserta luaran sementara yang telah divalidasi oleh dosen pendamping melalui simbelmawa/pkm
  7. g. Mengikuti Penilaian Kemajuan Pelaksanaan PKM (PKP2) sesuai jadwal yang ditetapkan
  8. h. Mengunggah laporan akhir beserta luaran akhir yang telah divalidasi oleh dosen pendamping melalui simbelmawa/pkm
  9. i. Penetapan peserta Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) berdasarkan hasil penilaian proposal, laporan kemajuan, hasil PKP2, dan laporan akhir sesuai ketentuan Panduan PKM 2026

2. Jadwal pelaksanaan kegiatan PKM tercantum pada Lampiran 1.a

3. Ketentuan luaran kegiatan PKM tercantum pada Lampiran 1.b

4. Ketentuan publikasi kegiatan PKM melalui media sosial tercantum pada Lampiran 1.c

5. Penyaluran dana dilakukan sebagai berikut:

a. untuk PKM dari PTN melalui kontrak kerja antara Belmawa dengan PTN, kemudian PTN menyalurkan kepada kelompok PKM

b. untuk PKM dari PTS melalui kontrak kerja antara Belmawa dengan LLDIKTI, kemudian LLDIKTI menyalurkan kepada PTS, sehingga PTS berkoordinasi dengan LLDIKTI wilayah setempat untuk mekanisme penyaluran dana, selanjutnya PTS menyalurkan kepada kelompok PKM

6. Petunjuk teknis penyusunan kontrak penyaluran dana tercantum pada lampiran 2

Mengingat pentingnya ketepatan waktu dalam proses penyaluran pendanaan PKM, kami mohon perkenan Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan berkas kontrak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hayfa (0838- 7933-7560) atau Firda (0857-3182-7992).

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan,

Beny Bandanadjaja

160 dilihat 3 min read
Bagikan: