Berita Riset dan Pengabdian Masyarakat

LLDIKTI XVI Perkuat Perlindungan Karya Akademik Lewat Sentra KI di Sulawesi Tengah

Palu — LLDIKTI Wilayah XVI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam kegiatan MendaKI — Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual, pada Selasa, 12 Mei 2026, di Hotel Best Western Coco, Palu. Kegiatan yang mengusung tema “Monetisasi Kekayaan Intelektual di Bidang Paten, Cipta, dan Merek” ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, pimpinan perguruan tinggi swasta wilayah Sulawesi Tengah, serta pimpinan organisasi perangkat daerah se-Sulawesi Tengah.

PKS ini melibatkan 45 perguruan tinggi di Sulawesi Tengah dan menjadi landasan konkret bagi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di setiap kampus. LLDIKTI Wilayah XVI turut menandatangani PKS tersebut untuk mendorong seluruh perguruan tinggi swasta di wilayah binaannya membentuk Sentra Kekayaan Intelektual di masing-masing kampus.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyoroti pentingnya perlindungan legal bagi produk dan kekayaan budaya daerah. Ia menyebut Tenun Nambo, Bawang Goreng Palu, hingga alat musik tradisional Gimba sebagai aset daerah yang harus dilindungi secara hukum sebelum diklaim pihak lain. “Ketika karya masyarakat terlindungi, maka nilai ekonominya meningkat, identitas daerah terjaga, dan peluang investasi juga semakin terbuka,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa MendaKI dirancang sebagai layanan pendampingan teknis langsung melalui Mobile IP Clinic agar masyarakat, pelaku UMKM, dan sivitas akademika dapat mengakses layanan pendaftaran merek, hak cipta, dan paten dengan lebih mudah.

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, menegaskan bahwa PKS ini akan ditindaklanjuti secara konkret di seluruh wilayah binaan. “Di perguruan tinggi banyak produk ilmiah yang selama ini tidak pernah didaftarkan KI-nya — hanya sampai di publikasi,” tegasnya. Sebagai tindak lanjut, LLDIKTI Wilayah XVI akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perguruan tinggi swasta di Sulawesi Tengah untuk mendorong pembentukan Sentra KI yang terstruktur di setiap kampus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *