Pengumuman Resmi Normal
10 Apr 2026

Tindak Lanjut Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, RIKUB, dan Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026

Yth.
1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII

2. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi

3. Bapak/Ibu Dosen
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi


Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 94/DST/C/AL.04.02/2026 tanggal 8 April 2026 perihal Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Hilirisasi Riset Prioritas, Riset Konsorsium Unggulan Berdampak, dan Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengusul yang telah berpartisipasi serta mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan Tahun Anggaran 2026.


Sejalan dengan hal tersebut, informasi status pendanaan dan nama penerima disampaikan melalui akun masing-masing pengusul pada sistem BIMA. Oleh karena itu, seluruh pengusul dapat segera melakukan pengecekan pada akun BIMA masing-masing.


Untuk mendukung koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program, LPPM perguruan tinggi dapat mengakses informasi penerima pendanaan melalui akun operator LPPM. Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dapat mengakses informasi penerima pendanaan pada perguruan tinggi di wilayahnya melalui akun operator LLDIKTI.

Selanjutnya, penyaluran dana dilaksanakan melalui mekanisme kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kontrak dilaksanakan secara berjenjang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Program Inovasi Seni Nusantara
:

  • Perguruan Tinggi Negeri (PTN): kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi;
  • Perguruan Tinggi Swasta (PTS): kontrak dilaksanakan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) sesuai wilayah masing-masing.

    b. Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB):
    Kontrak ditandatangani oleh Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi, baik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun PerguruanTinggi Swasta (PTS).

2. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) dan 20% (dua puluh persen).

3. Ketentuan lebih lanjut terkait penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan program akan diinformasikan melalui laman resmi BIMA pada: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman


Berkaitan dengan data yang diperlukan untuk penandatanganan kontrak, kami mohon perkenan Saudara untuk mengisi daftar isian kontrak dan mengunggahnya melalui tautan berikut:
1.Kontrak Program Penelitian: https://bit.ly/IsianKontrakPL2026
2.Kontrak Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB): https://bit.ly/IsianKontrakProgramRIKUB2026
3.Kontrak Program Pengabdian kepada Masyarakat dan Inovasi Seni Nusantara: https://bit.ly/IsianKontrakPKM2026


Sehubungan dengan hal tersebut, pengisian daftar kontrak paling lambat Senin, 13 April 2026 pukul 16.00 WIB. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat mengunggah data yang sama pada ketiga tautan apabila tidak terdapat pemisahan lembaga penelitian dan
pengabdian, sedangkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tidak perlu mengisi daftar kontrak karena kontrak dilaksanakan melalui LLDIKTI sesuai wilayah masing-masing.


Khusus untuk Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB), pengisian daftar kontrak tetap dilakukan oleh perguruan tinggi melalui Ketua LP/LPM/LPPM atau lembaga sejenis, baik pada PTN maupun PTS.


Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

    Direktur Penelitian dan Pengabdian
    kepada Masyarakat,

    I Ketut Adnyana

    251 dilihat 3 min read
    Bagikan: