Jakarta — Direktorat Sumber Daya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyelenggarakan sosialisasi mekanisme pengajuan Profesor Emeritus sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan modul Angka Kredit Penelitian dalam sistem Jabatan Akademik Dosen (JAD) pada Kamis, 2 April 2026, secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, Kepala LLDIKTI Wilayah I hingga XVII, serta pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kementerian dan lembaga seluruh Indonesia.
Sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya sebaran Profesor di Perguruan Tinggi Swasta. Data dari Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) mencatat 84,8 persen Profesor saat ini berada di perguruan tinggi negeri, sementara hanya 15 persen yang tersebar di PTS. Melalui Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 39 Tahun 2026, pemerintah membuka ruang bagi Profesor yang telah pensiun untuk berkontribusi lebih jauh, khususnya dalam mendukung program pascasarjana dan penjaminan mutu di PTS.
Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Sri Suning Kusumawardani, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan nilai lebih bagi Profesor yang telah memasuki masa pensiun. “Yang sebelumnya untuk profesor yang sudah pensiun itu masuknya ke dalam kategori pengajar non-dosen. Kami sudah lakukan koordinasi sehingga ini nanti akan masuk dalam kategori dosen tidak tetap di PTN-nya,” jelasnya. Profesor Emeritus dapat diangkat menjadi dosen tetap di PTS pada rentang usia 70 hingga 75 tahun, berdasarkan persetujuan senat dan perjanjian kerja minimal satu tahun, dengan proses pengajuan dilakukan melalui SISTER.
Sri Suning juga memaparkan modul Angka Kredit Penelitian yang kini tersedia di SISTER untuk membantu dosen memantau pemenuhan proporsi angka kredit penelitian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan akademik — 40 persen untuk lektor kepala dan 45 persen untuk profesor. “Selamat untuk kita semua bahwa kita tidak hanya melulu angka kredit konversi, tetapi dari pelaksanaan produktivitas kita meneliti pun bisa diakui di sini,” ujarnya. Klaim data dapat dilakukan secara otomatis melalui Laporan Kinerja Dosen dan Beban Kerja Dosen, maupun secara manual melalui portofolio.
Dosen dan pimpinan PTS di wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah yang ingin mengetahui lebih lanjut mekanisme pengajuan Profesor Emeritus maupun penggunaan modul Angka Kredit di SISTER dapat berkoordinasi dengan Tim Kerja Penguatan Kualitas Sumber Daya LLDIKTI Wilayah XVI.