Pengumuman Penerima Pendanaan Program Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Hilirisasi Riset Prioritas, Riset Konsorsium Unggulan Berdampak, dan Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026
Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Berdasarkan:
1. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 166/KPA/C3/KPT/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Penerima Pendanaan Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2026;
2. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 180/KPA/C4/KPT/2026 tanggal 8 April 2026 tentang Penerima Pendanaan Program Hilirisasi Riset Prioritas Tahun Anggaran 2026;
3. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 181/KPA/C4/KPT/2026 tanggal 8 April 2026 tentang Penerima Pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2026; dan
4. Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Nomor 182/KPA/C4/KPT/2026 tanggal 8 April 2026 tentang Penerima Pendanaan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026.
Bersama ini kami sampaikan pengumuman penerima pendanaan program dimaksud, yang meliputi Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Program Hilirisasi Riset Prioritas, Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB), serta Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, informasi status pendanaan proposal dapat diakses melalui akun masing-masing pengusul pada sistem BIMA dan Hiliriset sesuai dengan program yang diikuti, mulai hari Kamis, 9 April 2026, pukul 16.00 WIB .
Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengusul yang telah berpartisipasi, serta mengucapkan selamat kepada para penerima pendanaan.
Hibah pendanaan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam memperkuat riset, mendorong hilirisasi hasil riset, dan memperkuat pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas dan berdampak, sekaligus mempertegas peran perguruan tinggi sebagai aktor utama dalam menghasilkan solusi atas berbagai permasalahan pembangunan nasional, sejalan dengan agenda Diktisaintek Berdampak.
Selanjutnya, penyaluran dana dilaksanakan melalui kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tata cara pencairan dana, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB), dan Program Inovasi Seni Nusantara Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman.
2. Tata cara pencairan dana, penandatanganan kontrak, serta pelaksanaan kegiatan Program Hilirisasi Riset Prioritas Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan yang diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://hiliriset.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman.
Kami mohon dukungan Bapak/Ibu untuk menyampaikan pengumuman ini kepada para dosen pengusul di lingkungan perguruan tinggi masing-masing serta memastikan kelancaran tindak lanjut administrasi penerima pendanaan.
Demikian surat pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan,
Mohammad Fauzan Adziman