Pendataan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Yth. Para Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Dalam rangka penyusunan peta kondisi pembiayaan pendidikan tinggi di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, serta guna mendukung akurasi basis data yang dikelola oleh LLDIKTI Wilayah XVI, bersama ini kami memohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan untuk berkenan menyampaikan data biaya pendidikan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.
Adapun data yang diperlukan meliputi:
1. Biaya Pengembangan Pendidikan (BPP) / Uang Pangkal / Dana Pengembangan Pendidikan (DPP) – yang dikenakan pada saat mahasiswa pertama kali mendaftar/diterima;
2. Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) atau biaya sejenis yang bersifat satu kali;
3. Biaya Pendidikan per semester (SPP/UKT) untuk setiap program studi dan jenjang pendidikan yang aktif, dirinci berdasarkan tahun akademik 2023/2024, 2024/2025, dan 2025/2026;
4. Biaya lain yang dikenakan kepada mahasiswa secara rutin (biaya praktikum, biaya kemahasiswaan, dll.) jika ada.
Data dimaksud agar disampaikan menggunakan format isian terlampir (Format A), disertai dengan salinan Surat Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi tentang Penetapan Biaya Pendidikan yang masih berlaku sebagai dokumen pendukung.
Data yang Bapak/Ibu sampaikan akan dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pemetaan dan pembinaan internal LLDIKTI Wilayah XVI, serta tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan perguruan tinggi yang bersangkutan. Kami mengharapkan data tersebut dapat disampaikan paling lambat tanggal 24 April 2026, melalui tautan: https://s.id/dataUKTwil16. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Sri Rahayu Modjo melalui HP. 0811-4320-089 pada hari dan jam kerja.
Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Pimpinan, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
Munawir Sadzali Razak