Pengumuman Resmi Normal
21 Apr 2026

Pembukaan Gelombang I Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi dilingkungan Kemdiktisaintek dan Kementerian/Lembaga Mitra
2. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
3. Pimpinan Kementerian Agama
4. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
5. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama
6. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kemdiktisaintek

Dalam rangka implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengajuan usulan kenaikan JAD dan proses validasi pengesahan usulan dapat dilakukan mulai tanggal 21 April 2026;
2. Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD lektor kepala dan profesor gelombang I tahun 2026 untuk BUP 1 Juli 2026 hingga 1 Januari 2027 (tidak ada periode revisi), sebagai berikut:
a. Penarikan usulan
b. Penilaian usulan : 5 Mei 2026 (pukul 23.59 WIB) : 9 s.d. 31 Mei 2026


3. Linimasa penilaian usulan kenaikan JAD lektor kepala dan profesor gelombang I tahun 2026, sebagai berikut:
c. Penarikan usulan : 19 Mei 2026 (pukul 23.59 WIB)
d. Penilaian usulan : 23 Mei s.d. 19 Juni 2026
e. Pengajuan usulan revisi : 22 s.d. 30 Juni 2026
f. Validasi dan pengesahan revisi : 26 Juni s.d. 2 Juli 2026
g. Penilaian usulan revisi : 3 Juli s.d. 21 Juli 2026

4. Dosen yang berhak mengusulkan penilaian kenaikan JAD LK dan GB harus memenuhi syarat eligible profil, sebagai berikut:
a. Ikatan kerja dosen tetap;
b. Status aktif (tidak sedang cuti di luar tanggungan negara, tidak tugas belajar meninggalkan tugas);
c. Memenuhi LKD BKD selama 4 semester terakhir berturut-turut di Perguruan Tinggi yang sama pada SISTER BKD meliputi:
1) LKD BKD periode 2023/2024 genap;
2) LKD BKD Periode 2024/2025 ganjil dan genap;
3) LKD BKD Periode 2025/2026 ganjil;
d. Minimal 2 tahun dari TMT jabatan terakhir;
e. Ketentuan BUP (untuk penilaian gelombang I minimal TMT BUP 1 Juli 2026);
f. Pangkat dan golongan minimal III/d untuk ajuan ke Lektor Kepala dan IV/a untuk ajuan ke Profesor (khusus PNS);
g. Khusus ajuan Profesor, terdapat penambahan syarat:

1) Masa kerja dosen tetap 10 tahun;
2) Memiliki gelar doktor, doktor terapan, atau subspesialis;
3) Memiliki sertifikasi dosen;

5. Kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan untuk pengusulan, antara lain:
a. Surat pengantar dari PTN/LLDIKTI/KL;
b. Surat pernyataan pemimpin perguruan tinggi yang menyatakan kebenaran dokumen, integritas akademik, dan bertanggung jawab terhadap proses pengajuan sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
c. Berita acara persetujuan senat mengenai pertimbangan kepakaran sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026; d. Berita acara persetujuan oleh tim komite integritas akademik perguruan tinggi atau sebutan lain sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
e. Surat pernyataan pakta integritas keabsahan karya ilmiah Dosen sesuai format dalam Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026;
f. Laporan LKD BKD yang disetujui oleh Pimpinan (Rektor/Direktur/Ketua/Wakil Rektor/Wakil Direktur/ Wakil Ketua/Dekan/Ketua Jurusan/pejabat setara) yang sudah terdata di SISTER BKD;
g. Dokumen AK Kumulatif, dengan melampirkan:
1) Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS;
2) Dokumen AK Penyetaraan bagi Dosen tetap PTN BH atau Dosen tetap PTS/PTS Keagamaan;
3) Dokumen AK Konversi;
4) Dokumen AK Pendidikan Formal; dan
5) Dokumen AK Prestasi;
h. Sertifikat pendidik bagi Dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor;
i. Pemenuhan proporsi penelitian di SISTER sesuai jabatan yang dituju;
j. Pemenuhan Indikator Kinerja Dosen sesuai jabatan yang dituju;
k. Dokumen kelengkapan syarat khusus dan syarat tambahan, meliputi:
1) Disertasi atau thesis;
2) Bukti korespondensi karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus;
3) Dokumen uji kemiripan karya ilmiah yang diajukan sebagai syarat khusus, dengan melampirkan sumber-sumber yang diexclude;
4) Berkas kelengkapan rekognisi karya seni (bagi yang mengajukan syarat khusus berupa hasil karya seni); dan
5) Berkas kelengkapan syarat khusus tambahan (bagi yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ke Profesor).

6. Merujuk Kepmendiktisaintek No 77/M/KEP/2026, pelaksanaan penilaian Kenaikan JAD di PTN BH dilakukan sesuai dengan linimasa penilaian gelombang I tahun 2026, dalam surat ini.

7. Usulan untuk menjadi Profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen (angka 3 pasal 1 Undang-undang Guru dan Dosen) bukan hanya mengenai pemenuhan administrasi, namun juga merupakan evaluasi kepatutan yang bersangkutan untuk menempati kedudukan dosen (pasal 3 ayat 1 Undangundang Guru dan Dosen), melaksanakan fungsi dosen (pasal 5 Undangundang Guru dan Dosen) dan tujuan kedudukan dosen (pasal 6 Undangundang Guru dan Dosen), sehingga Kementerian akan melakukan evaluasi holistik dari berkas usulan maupun sumber lain yang formal seperti PDDikti, SINTA, laman perguruan tinggi yang bersangkutan, dan lain-lain

Segala proses pengusulan, penilaian sampai dengan pengumuman hasil penilaian usulan kenaikan JAD dilakukan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel melalui laman SISTER: https://sister.kemdiktisaintek.go.id/.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Sumber Daya,

Sri Suning Kusumawardani

662 dilihat 4 min read
Bagikan: