Himbauan Penerapan Tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang Baik di Perguruan Tinggi Swasta
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerja LLDIKTI Wilayah XVI yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah, kami memandang perlu menyampaikan himbauan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terkait pentingnya penerapan tata kelola sumber daya manusia (SDM) yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkembangan penyelenggaraan pendidikan tinggi belakangan ini, kami mencermati adanya permasalahan kepegawaian di lingkungan perguruan tinggi swasta yang berpotensi menimbulkan sengketa antara institusi dengan dosen atau tenaga kependidikan. Permasalahan tersebut pada umumnya timbul akibat belum optimalnya penerapan prosedur kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, lemahnya dokumentasi administratif, serta kurang terpenuhinya hak-hak normatif tenaga pendidik dan kependidikan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada citra institusi perguruan tinggi, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, bersama ini kami menyampaikan himbauan sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi swasta agar memastikan proses pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Setiap pengangkatan agar dituangkan dalam Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perguruan tinggi swasta agar memastikan proses pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan — baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat — dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundangundangan, yang mencakup antara lain:
a. Pemanggilan resmi secara tertulis kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan pemeriksaan;
b. Pemberian kesempatan yang patut kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan diri sebagaimana diamanatkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
c. Pelaksanaan pemeriksaan oleh organ yang berwenang secara langsung dan tidak in absentia, kecuali dalam kondisi yang secara hukum membenarkan pemeriksaan tanpa kehadiran;
d. Dokumentasi seluruh tahapan proses pemberhentian secara tertulis dan formal, termasuk Berita Acara Pemeriksaan, rekomendasi organ pemeriksa, dan dasar pertimbangan keputusan;
e. Penerbitan surat keputusan pemberhentian yang memuat dasar hukum yang jelas, kategori pelanggaran yang spesifik, serta mekanisme keberatan atau banding bagi yang bersangkutan.
3. Perguruan tinggi swasta agar memastikan pemenuhan seluruh hak normatif dosen dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi hak atas penghasilan/upah yang layak dan dibayarkan tepat waktu sesuai perjanjian kerja; hak atas tunjangan dan fasilitas yang telah disepakati; hak atas pengembangan kompetensi dan karier; serta hak atas kompensasi finansial yang wajar apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Perguruan tinggi swasta agar menerapkan sistem sanksi yang proporsional, berjenjang, dan terdokumentasi secara formal. Setiap tahapan sanksi — dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi berat — hendaknya dituangkan secara tertulis, disampaikan kepada yang bersangkutan secara resmi, dan didokumentasikan dalam berkas kepegawaian. Peraturan kepegawaian internal agar disusun atau diselaraskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya dalam mekanisme pemberhentian dan penjatuhan sanksi berat.
5. Perguruan Tinggi Swasta wajib melakukan evaluasi dan harmonisasi secara berkala terhadap Statuta, Peraturan Kepegawaian, Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan etik, serta Kode Etik internal demi menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ditemukan kontradiksi antara ketentuan internal dengan peraturan perundang-undangan, maka berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, di mana ketentuan hukum yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan ketentuan internal dimaksud.
6. Perguruan tinggi swasta agar memiliki dan mengaktifkan mekanisme penyelesaian sengketa internal yang efektif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh dosen dan tenaga kependidikan. Penyelesaian permasalahan kepegawaian sedapat mungkin diselesaikan secara internal melalui musyawarah dan mekanisme yang telah ditetapkan, sebelum memasuki jalur penyelesaian eksternal yang dapat berdampak pada reputasi institusi.
Kami meyakini bahwa seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI memiliki komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan seluruh sivitas akademika. Penerapan tata kelola SDM yang baik bukan semata-mata kewajiban hukum, melainkan juga merupakan cerminan integritas dan marwah institusi pendidikan tinggi di mata masyarakat. LLDIKTI Wilayah XVI senantiasa terbuka untuk memberikan pendampingan, fasilitasi, dan koordinasi kepada perguruan tinggi swasta dalam rangka penguatan tata kelola SDM yang baik. Apabila diperlukan klarifikasi atau informasi lebih lanjut mengenai himbauan ini, perguruan tinggi swasta dapat menghubungi LLDIKTI Wilayah XVI melalui saluran komunikasi yang tersedia.
Demikian himbauan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
Munawir Sadzali Razak