Berita Sumber Daya Perguruan Tinggi

Dirjen Dikti Resmi Buka Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Gelombang 1 Tahun 2026

Jakarta — Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menyelenggarakan sosialisasi pembukaan kenaikan jabatan akademik dosen (JAD) gelombang 1 tahun 2026 pada Selasa, 21 April 2026, secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, seluruh Kepala LLDIKTI Wilayah I hingga XVII, serta dosen di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini menjadi penanda resmi dibukanya pengajuan kenaikan JAD gelombang 1, yang berlandaskan dua regulasi baru yakni Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 39 Tahun 2026. Melalui dua regulasi ini, pemerintah mendorong proses kenaikan jabatan akademik yang lebih terstruktur dan berorientasi pada dampak nyata. Pengajuan resmi dibuka mulai 21 April 2026 dan dapat diakses melalui platform SISTER.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa kenaikan jabatan akademik bukan urusan administratif semata, melainkan cerminan integritas dan kontribusi keilmuan seorang dosen. Ia menempatkan posisi kementerian secara tegas dalam proses ini. “Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi hadir untuk memfasilitasi, bukan membatasi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa peran dosen melampaui fungsi mengajar — sebagai ilmuwan, inovator, dan agen perubahan yang kontribusinya harus bermuara pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, memaparkan mekanisme pengajuan secara teknis beserta lini masa yang telah ditetapkan. Untuk gelombang 1, pengajuan bagi dosen dengan batas usia pensiun per 1 Juli 2026 ditutup pada 5 Mei, sementara untuk non-BUP ditutup pada 19 Mei 2026. Sri Suning juga menegaskan bahwa Beban Kerja Dosen (BKD) akan menjadi dasar utama proses kenaikan JAD ke depan, dan perguruan tinggi yang masih menggunakan BKD manual diminta segera bermigrasi ke SISTER paling lambat 30 September 2026. “Kami akan siap mendampingi untuk migrasi tersebut,” ujarnya.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas sejumlah isu teknis di lapangan, termasuk anomali data TMT, perguruan tinggi yang berganti nama, dan ketentuan khusus bagi bidang seni. Sri Suning memastikan seluruh kendala dapat dikonsolidasikan melalui perwakilan kepegawaian PTN, LLDIKTI, maupun kementerian terkait. Dosen dan pimpinan perguruan tinggi yang belum mengajukan diminta segera mempersiapkan dokumen sebelum batas waktu gelombang 1 berakhir.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *