Pengumuman Resmi Normal
21 Apr 2026

Batas Pelaporan PDDikti Semester 2025/2026 Ganjil

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII;
3. Pimpinan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; dan
4. Pokja Kementerian Agama.

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, khususnya terkait kewajiban perguruan tinggi dalam melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar, lengkap, dan tepat waktu ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Perguruan tinggi agar segera melakukan pelaporan data penyelenggaraan pendidikan tinggi Semester 2025-1 (Ganjil), mengingat batas akhir pelaporan akan ditutup pada 30 April 2026;
2. Perguruan tinggi diwajibkan untuk mengisi checkpoint pelaporan melalui PDDikti Admin pada semester pelaporan yang berjalan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas data serta bahan evaluasi pelaporan;
3. Sebagai bahan monitoring dan evaluasi, kami sampaikan tautan rekap pelaporan Semester 2025-1 yang dapat diakses melalui tautan: https://bit.ly/PDDIKTI2025-1
4. Perguruan tinggi yang tercantum dalam rekap tersebut agar segera menindaklanjuti pengisian checkpoint pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Kami mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi untuk memastikan kelengkapan, keakuratan, dan konsistensi data yang dilaporkan, guna mendukung terwujudnya tata kelola data pendidikan tinggi yang berkualitas dan akuntabel.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi,

Andika Fajar

167 dilihat 2 min read
Bagikan: