Pengumuman Resmi Normal
15 Mar 2026

Perpanjangan Batas Akhir Pelaksanaan dan Laporan Akhir Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026

Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Is.d. XVII
3. Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Menindaklanjuti Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 64/DST/C3/AL.04.01/2026 tanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Batas Akhir Pelaksanaan dan Laporan Akhir Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026, bersama ini kami menyampaikan perpanjangan kedua batas waktu pelaksanaan kegiatan dan penyampaian laporan akhir Program Mahasiswa Berdampak Tahun 2026.

Perpanjangan waktu ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih memadai bagi perguruan tinggi pelaksana dan mahasiswa dalam menyelesaikan kegiatan program secara optimal, serta memastikan ketercapaian target luaran
program sesuai dengan ketentuan dalam panduan program.

Sehubungan dengan hal tersebut, batas akhir pelaksanaan kegiatan ditetapkan sampai dengan 15 April 2026, dan batas akhir unggah laporan akhir melalui laman BIMA ditetapkan sampai dengan 30 April 2026, dengan ketentuan bahwa target
kegiatan tetap mengacu pada pemenuhan 160 Jam Kerja Efektif Mahasiswa (JKEM) sebagaimana diatur dalam panduan program.
Perguruan tinggi pelaksana diharapkan tetap memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan pendampingan kepada mahasiswa secara optimal, sehingga kualitas pelaksanaan kegiatan dan ketercapaian target luaran program tetap terjaga.

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
I Ketut Adnyana

    104 dilihat 2 min read
    Bagikan: