Pengumuman Resmi
Normal
10 Feb 2026
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, Indah
Yth.
- Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri; dan
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dan untuk menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman, sehat, resik, dan indah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Perguruan tinggi wajib melaksanakan Gerakan Kampus Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) secara berkelanjutan.
- Pelaksanaan Gerakan Kampus ASRI mencakup kegiatan:
a. kerja bakti secara rutin dan terjadwal di lingkungan perguruan tinggi;
b. pengelolaan sampah di lingkungan perguruan tinggi secara mandiri; dan
c. pemanfaatan bahan bangunan yang ramah lingkungan khususnya atap bangunan selain berbahan seng di lingkungan perguruan tinggi. - Pimpinan perguruan tinggi menetapkan kebijakan internal serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Gerakan Kampus ASRI.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Jehderal,
Togar Mangihut Simatupang