Pengumuman Resmi Normal
26 Feb 2026

Larangan Pemotongan Biaya Hidup Dan Pungutan Tidak SAH Pada Program KIP Kuliah

Yth.
1. Pimpinan Badan Penyelenggara
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI

Menindaklanjuti surat kami Nomor 151/DST/LL16/LP.01.01/2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pencairan KIP Kuliah On Going Genap 2025/2026, dengan hormat ini kami sampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi dilarang untuk melakukan pemotongan biaya hidup dan melakukan pungutan tambahan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah di luar ketentuan yang sudah diatur melalui Kepsesjen Kemdiktisaintek Nomor 7/A/KEP/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
2. LLDIKTI Wilayah XVI secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan
teknis tentang Pengelolaan KIP Kuliah, termasuk menginformasikan larangan untuk melakukan pemotongan biaya hidup dan pungutan liar kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Dokumentasi kegiatan tersebut dapat diakses di Kanal Youtube LLDIKTI Wilayah XVI. Sosialisasi terbaru dapat diakses via: https://www.youtube.com/watch?v=_XZT93QcKYI.
3. Untuk menampung pengaduan terkait pelanggaran Program Indonesia Pintar penddidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah XVI membuka saluran pengaduan melalui website https://lldikti16.kemdiktisaintek.go.id/pelanggaran-kip-kuliah/.
4. Pasca pencairan periode On Going Ganjil 2025/2026, kami masih menerima pengaduan terkait dugaan praktik pemotongan biaya hidup dan pungutan tidak sah yang dilakukan oleh beberapa perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI.
5. Pada bulan Maret-April 2026, kami akan melakukan kunjungan monev ke beberapa perguruan tinggi dalam rangka klarifikasi kepada pengelola KIP Kuliah yang dilaporkan melakukan pelanggaran. Apabila perguruan tinggi terbukti melakukan pelanggaran berupa pemotongan biaya hidup atau pengutan tidak sah, maka perguruan tinggi harus mengembalikan dana tersebut kepada mahasiswa untuk menghindari sanksi penghapusan kuota tahun 2026 dan potensi proses hukum terkait penyalahgunaan anggaran bansos KIP Kuliah.

Demikian ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Kepala,

Munawir Sadzali Razak
NIP 198306102006041001

342 dilihat 2 min read
Bagikan: