Pengumuman Resmi
Normal
20 Jan 2026
Survei Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Satuan Tugas PPKPT
- Civitas Akademika
di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, dan
bebas dari kekerasan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
(Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersama Inspektorat
Jenderal Kemdiktisaintek melaksanakan survei pencegahan dan penanganan
kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Survei ini dilaksanakan sebagai bagian dari
evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara dapat mengisi survei
pencegahan dan penanganan kekerasan sesuai dengan peran masing-masing melalui
tautan:
1. https://s.id/surveipimpinanptppkpt bagi Pimpinan Perguruan Tinggi;
2. https://s.id/surveisatgasPPKPT bagi Satuan Tugas PPKPT (diisi oleh Ketua Satgas);
dan
3. https://s.id/surveicivitasakademikaPPKPT bagi Civitas Akademika.
Pengisian survei dilakukan paling lambat Minggu, 25 Januari 2026 pukul 23.59
WIB.
Seluruh data dan informasi yang disampaikan akan dijaga kerahasiaannya.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Brilyan (0813-316-64066) atau
Sdri. Agnes (0812-2123-033).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
Khairul Munadi
NIP 197108271999031005