Berita Kabar LLDIKTI XVI

Revolusi Kompetensi Dosen: Menembus Batas Gelar Menuju Keahlian Global

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah memacu transformasi besar dalam ekosistem pendidikan tinggi melalui penataan ulang pengembangan kompetensi dosen. Sekjen Togar M. Simatupang dalam arahannya menekankan bahwa posisi dosen sangat strategis sebagai motor penggerak Tridharma. Ia menegaskan bahwa pengembangan dosen tidak boleh berhenti pada perolehan gelar akademik semata, melainkan harus berlanjut melalui prinsip lifelong learning untuk menjamin mutu dan relevansi lulusan di masa depan.

Transformasi ini diperkuat dengan penerapan konsep Corporate University (Corpu) ASN yang mengadopsi formula pembelajaran 70:20:10. Narasumber dari Kementerian PAN-RB, Damayanti Tyastanti, menjelaskan bahwa berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023, pengembangan kompetensi kini menjadi kewajiban yang terintegrasi. Dalam model ini, porsi terbesar yakni 70 persen menitikberatkan pada pengalaman praktis di lapangan (experiential learning), sementara 20 persen berasal dari interaksi sosial seperti mentoring, dan hanya 10 persen yang mengandalkan pelatihan formal terstruktur.

Melalui skema ini, berbagai program seperti magang industri dan kolaborasi riset internasional mendapatkan ruang yang lebih luas. Eli Fatimah dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) menambahkan bahwa melalui ASN Corpu, pembelajaran harus menjadi instrumen strategis untuk mencapai tujuan organisasi. Ia menyoroti pentingnya sistem digital yang memungkinkan dosen mengakses konten pembelajaran kapan saja dan di mana saja, sehingga pengembangan diri tidak lagi terhambat oleh sekat-sekat birokrasi yang kaku.

Meskipun transformasi ini berakar pada penguatan ASN, kebijakan tersebut dipastikan akan berdampak luas bagi seluruh ekosistem pendidik, termasuk Dosen Tetap Yayasan (DTY) di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sekjen Togar mengisyaratkan bahwa standardisasi kompetensi dosen harus bersifat inklusif guna menjamin mutu pendidikan nasional secara merata. Hal ini memberikan peluang besar bagi PTS di LLDIKTI Wilayah XVI untuk mulai mengadopsi model pengembangan berbasis pengalaman lapangan, yang diharapkan juga akan diakui dalam sistem penilaian jabatan fungsional serta sertifikasi dosen di masa mendatang.

Sebagai penutup, Kemdiktisaintek kini tengah merancang Peraturan Menteri terbaru untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penggunaan mekanisme Surat Tugas bagi kegiatan pengembangan jangka panjang agar hak kesejahteraan dosen tetap terjaga. Dengan integrasi kebijakan antara kementerian dan lembaga terkait, LLDIKTI Wilayah XVI berharap dosen-dosen diwilayahnya dapat tumbuh menjadi talenta yang memiliki daya saing global dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *