Pengumuman Resmi
Normal
19 Jan 2026
Pelaporan Beban Kerja Dosen (BKD) Semester Ganjil 2025/2026
Yth.
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI
Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor :
12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja
Dosen Tahun 2021, dan merujuk Surat Edaran Nomor 1785/E4/KK.00/2022 tanggal 29
Mei 2022 tentang Pemenuhan kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021, serta
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025
dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Periode pelaporan BKD semester Ganjil 2025/2026 melalui Aplikasi SISTER telah
dibuka dari tanggal 20 Januari s.d 20 Februari 2026. - Admin SISTER Perguruan Tinggi dimohon untuk memastikan kembali daftar Dosen
yang menjadi peserta pelaporan BKD pada periode pelaporan BKD semester Ganjil
2025/2026. - Pengisian laporan BKD wajib dilakukan oleh seluruh dosen yang memiliki nomor
Registrasi termasuk dosen dengan status Izin Belajar dan Tugas Belajar. - Pelaporan BKD merupakan salah satu syarat Kenaikan Jabatan Fungsional.
- Dosen dengan hasil penilaian BKD ‘Tidak Memenuhi’ atau ‘TM’ dapat diberikan
salah satu sanksi berikut :
a. Diberikan teguran lisan untuk memperbaiki
b. Diberikan teguran tertulis untuk memperbaiki
c. Ditunda pemberian tunjangan sertifikasi dosen
d. Ditunda pemberian tunjangan kehormatan bagi Profesor
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Kepala,
Munawir Sadzali Razak
NIP 198306102006041001