Berita Kabar LLDIKTI XVI

Targetkan WBK 2026, LLDIKTI XVI Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Cegah Gratifikasi

GORONTALO – Sebagai wujud komitmen nyata dalam membangun tata kelola layanan pendidikan tinggi yang bersih dan berintegritas, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Anti Korupsi dan Gratifikasi. Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (22/12/2025) ini diikuti secara antusias oleh seluruh staf LLDIKTI, Dosen Dipekerjakan (DPK), serta pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah XVI. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan sistematis untuk mencegah praktik korupsi serta gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, Munawir Sadzali Razak, saat membuka acara secara resmi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari peta jalan strategis lembaga. Munawir menargetkan LLDIKTI Wilayah XVI dapat meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) dari Kementerian PAN-RB pada tahun 2026. Oleh karena itu, penerapan standar pelayanan yang transparan dan akuntabel menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar, guna memastikan kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan tinggi tetap terjaga.

Dalam paparannya, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianti, yang hadir sebagai narasumber menyoroti bahwa sektor pendidikan tinggi memiliki celah kerawanan yang perlu diwaspadai. Ia membedah 12 area yang rentan terhadap potensi korupsi di kampus, mulai dari pemilihan pimpinan, penerimaan mahasiswa baru, hingga area yang dinilai paling berisiko berdasarkan asesmen tahun 2024, yakni publikasi, penelitian, dan pengelolaan keuangan. KPK mendorong penerapan strategi “Trisula Pemberantasan Korupsi” yang mencakup Pendidikan (membangun nilai), Pencegahan (perbaikan sistem), dan Penindakan, agar ekosistem kampus tetap bersih.

Lebih jauh, Dian juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai gratifikasi yang seringkali menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Peserta diingatkan untuk memegang teguh sembilan nilai anti-korupsi atau “JURDASTIBUSIH” (Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Disiplin, Adil, Berani, Sederhana, Peduli, Kerja Keras). Ia menjelaskan batasan tegas bahwa segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban harus ditolak. Jika dalam kondisi tertentu tidak dapat ditolak, maka wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku guna menghindari konflik kepentingan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, LLDIKTI Wilayah XVI mendorong seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah kerjanya untuk segera mengintegrasikan pendidikan anti-korupsi ke dalam kurikulum, minimal sebagai sisipan dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU). Selain itu, penguatan sistem pengawasan eksternal juga disosialisasikan melalui pemanfaatan kanal pengaduan SP4N-LAPOR, sehingga masyarakat dapat turut serta mengawasi kualitas pelayanan publik agar tetap sesuai standar dan bebas dari pungutan liar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib diisi ditandai dengan *